PM Malaysia Anwar Ibrahim akan lakukan perombakan kabinet

id Anwar Ibrahim, kabinet Anwar Ibrahim, Malaysia, perombakan kabinet Malaysia,Reshuffle kabinet

PM Malaysia Anwar Ibrahim akan lakukan perombakan kabinet

Tangkapan layar - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. (ANTARA FOTO/Asri Mayang Sari)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan tengah bersiap melakukan perombakan kabinet untuk kedua kalinya dalam pemerintahan MADANI yang dipimpinnya. Perombakan kabinet itu untuk mengisi kekosongan jabatan, karena beberapa menteri yang berasal dari kalangan senator telah memasuki masa purnatugas Desember tahun ini.

Sebagaimana ketentuan perundang-undangan di Malaysia, seorang senator diberi batas masa jabatan selama tiga tahun, dan dapat diperpanjang dua periode menjadi enam tahun, baik berturut-turut maupun tidak.

Anwar sebagaimana dikutip dari Kantor Berita BERNAMA, Minggu malam, menyatakan perombakan kabinet kali ini hanya dalam skala kecil, untuk mengisi kekosongan jabatan dan tidak akan dilakukan terburu-buru.

Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim meluncurkan buku memoar dirinya

Dia menegaskan akan berkomunikasi dengan partai koalisi sebelum mengambil keputusan yang menjadi hak prerogatifnya. Beberapa kementerian yang mengalami kekosongan jabatan antara lain Kementerian Ekonomi, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam, Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi, serta Kementerian Pelaburan, Perdagangan, dan Industri.

Baca juga: Dubes katakan WNI jangan coba-coba bekerja di Malaysia secara nonprosedural

Berdasarkan catatan, Anwar Ibrahim pernah merombak kabinet pada tahun 2023, atau satu tahun sejak dirinya dilantik pada 2022. Jika perombakan kabinet kali ini jadi dilakukan, maka akan menjadi perombakan kabinet kedua kalinya di masa kepemimpinan Anwar Ibrahim.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.