Tajdid Muhammadiyah dan penguatan hukum administrasi Negara

id Tajdid Muhammadiyah ,penguatan hukum ,administrasi Negara Oleh  Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H. *)

Tajdid Muhammadiyah dan penguatan hukum administrasi Negara

Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027 sekaligus Praktisi Dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram  Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H. (ANTARA/HO-Dok Firzhal Arzhi Jiwantara)

Mataram (ANTARA) - Memperingati ke-113 tahun perjalanan Muhammadiyah (1912–2025), gerakan tajdid kembali menjadi refleksi penting dalam melihat arah pembaruan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Muhammadiyah sejak awal berdirinya telah menghadirkan pencerahan dalam pendidikan, sosial, dan pelayanan publik sebagai wujud dari nilai-nilai keagamaan yang berkemajuan. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, tajdid ini meneguhkan pentingnya pemerintahan yang tidak hanya tunduk pada hukum, tetapi juga berorientasi pada keadaban publik dan etika penyelenggaraan kekuasaan.

Sebagai gerakan masyarakat sipil, Muhammadiyah memiliki posisi strategis dalam menjaga moralitas kekuasaan. Etika keumatan yang dibangun sejak 1912 telah membentuk paradigma bahwa pelayanan publik harus bebas dari penyimpangan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Nilai ini paralel dengan tuntutan Hukum Administrasi Negara modern, yang menempatkan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian administratif sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, tajdid mengandung pesan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya mematuhi aturan formal, tetapi juga harus dijiwai oleh etika publik, kepatutan administratif, dan komitmen pada keadaban. Pemerintahan yang berkeadaban adalah pemerintahan yang menempatkan integritas, legalitas, serta rasionalitas sebagai dasar setiap tindakan administratif.

Gerakan tajdid juga mendorong internalisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai standar etis sekaligus yuridis. AUPB seperti asas kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, dan kepentingan umum merupakan prinsip yang mengikat setiap pejabat dalam pengambilan keputusan. Muhammadiyah, melalui dakwah pencerahan dan pendidikan, memberikan kontribusi moral agar prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dalam tindakan administratif, terutama dalam penyusunan kebijakan publik.

Dalam konteks penggunaan wewenang, tantangan terbesar pada era pemerintahan modern adalah penyalahgunaan diskresi. Diskresi sering diperlukan dalam keadaan mendesak, namun tanpa pengendalian yang tepat dapat menjadi pintu masuk maladministrasi. Melalui lembaga pendidikannya, Muhammadiyah mendorong lahirnya birokrat, akademisi, dan tenaga ahli yang memahami batas diskresi serta pentingnya akuntabilitas, legalitas, dan profesionalitas dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan.

Peran Muhammadiyah dalam pendidikan hukum dan ilmu pemerintahan, termasuk di Universitas Muhammadiyah Mataram, memperkuat kapasitas akademik dalam menjaga dan menafsirkan hukum administrasi secara progresif. Melalui kajian ilmiah, riset kebijakan, dan advokasi publik, perguruan tinggi Muhammadiyah menjadi ruang penting untuk memperkuat kritik akademik dan memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah maupun nasional agar tetap berpijak pada hukum dan prinsip keadilan sosial.

Di sisi lain, penguatan mekanisme pengawasan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi kunci dalam memastikan pejabat pemerintah tidak sewenang-wenang (Abuse Of Power). Muhammadiyah memiliki komitmen kuat dalam mendidik publik mengenai hak administratif, seperti hak atas pelayanan yang baik, hak mengajukan keberatan, dan hak menggugat keputusan yang melanggar hukum. Dengan meningkatnya kesadaran ini, ruang demokrasi administratif dapat tumbuh sehat dan menjaga keseimbangan kekuasaan.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram memiliki tanggung jawab moral dan intelektual dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Melalui sinergi dakwah, pendidikan, dan kajian ilmiah, Muhammadiyah dapat berperan menjadi mitra kritis pemerintah dalam mendorong birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Peran ini menjadi penting di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat, profesional, dan bebas dari penyimpangan. Refleksi 113 tahun Muhammadiyah mengajarkan bahwa tajdid tidak hanya sebatas pembaruan pemikiran keagamaan, tetapi juga pembaruan cara pandang terhadap administrasi publik dan penyelenggaraan negara. Melalui nilai-nilai pencerahan, Muhammadiyah diharapkan terus menjadi penggerak pemerintahan yang berkeadaban pemerintahan yang menempatkan hukum sebagai pedoman, etika sebagai kontrol, dan pelayanan publik sebagai tujuan utama. Dengan demikian, tajdid Muhammadiyah menjadi energi moral dan intelektual bagi pembangunan pemerintahan Indonesia yang adil, bersih, dan berintegritas.

Pada akhirnya, refleksi ke-113 tahun perjalanan Muhammadiyah menegaskan bahwa tajdid bukan sekadar gerakan pembaruan keagamaan, tetapi juga ikhtiar berkelanjutan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berkeadaban. Ketika nilai-nilai pencerahan yang diperjuangkan Muhammadiyah dipadukan dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara legalitas, akuntabilitas, kepatutan, dan keterbukaan, maka terbentuk fondasi yang kokoh bagi penyelenggaraan negara yang bersih, profesional, dan humanis.

Dalam konteks ini, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027 memegang peran strategis sebagai pengawal moral dan hukum, memastikan setiap kebijakan dan praktik pemerintahan senantiasa berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan publik. Melalui sinergi dakwah, pendidikan, kajian ilmiah, dan advokasi hukum, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027 bersama Universitas Muhammadiyah Mataram tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga kekuatan penuntun bagi lahirnya birokrasi yang adil, responsif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini menegaskan bahwa Muhammadiyah, melalui Majelis Hukum dan HAM PWM NTB, terus berperan aktif mengokohkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, berkeadaban, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat, sekaligus menjadi teladan dalam penerapan prinsip hukum dan HAM di tingkat daerah.

*) Penulis adalah Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027 sekaligus Praktisi Dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram



COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.