Yogyakarta (ANTARA) - Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan fatwa haram rokok dan rokok elektronik atau vape merupakan salah satu upaya Muhammadiyah mengoreksi kiblat bangsa.
"Dulu, KH Ahmad Dahlan juga mengoreksi arah kiblat di Masjid Gede Yogyakarta. Muhammadiyah berdakwah dengan cara yang baik, tetapi tetap memberitahu umat apa yang tidak baik," kata Wawan dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat.
Wawan mengatakan arah kiblat bangsa perlu dikoreksi karena negara paham bahwa narkoba harus diberantas, tetapi jalan-jalan menuju narkoba seperti rokok dan rokok elektronik seolah-olah dibiarkan.
Meskipun ada pihak-pihak lain yang menyatakan rokok bisa dihukumi murah, makruh, dan pada kondisi tertentu bisa jadi haram, sebagai upaya mengoreksi kiblat bangsa maka Muhammadiyah menyatakan haram tanpa pengecualian.
Menurut Wawan, salah satu jalan menuju narkoba yang seolah-olah dibiarkan ditunjukkan dengan sikap pemerintah yang membuka peluang lebar-lebar kepada industri rokok dan rokok elektronik.
"Penjualan rokok yang masif dan iklan-iklan rokok yang menyesatkan dibiarkan. Kegiatan merokok hanya dianggap sebagai perbuatan porno yang disensor di televisi," tuturnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala bentuk rokok elektronik atau vape, untuk mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata Wawan.
Wawan menjadi salah satu narasumber dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
Berita Terkait
Muhammadiyah fatwakan rokok vape haram
Jumat, 24 Januari 2020 11:17
PBNU mendorong kajian soal fatwa haram rokok elektrik
Senin, 27 Januari 2020 20:47
Muhammadiyah: merokok termasuk perbuatan dilarang Al Quran
Rabu, 9 Oktober 2019 20:43
Tanamkan nilai persaingan, KPPU-Universitas Muhammadiyah Mataram jalin kemitraan
Kamis, 31 Oktober 2024 17:49
Guru Terbaik di Tempat Terbaik
Jumat, 27 September 2024 11:25
Muhammadiyah tegaskan DPR seharusnya hormati MK dan patuhi UU
Kamis, 22 Agustus 2024 8:52
PP Muhammadiyah berharap larangan berjilbab paskibraka tidak terulang lagi
Jumat, 16 Agustus 2024 16:51
Puluhan mahasiswa IAIH Pancor Lombok Timur gelar PKL Nasional di Jateng
Rabu, 14 Agustus 2024 13:53