Yogyakarta (ANTARA) - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan bahwa segala bentuk rokok elektronik atau vape haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat.
Baca juga: Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya mengoreksi kiblat bangsa
Wawan menjelaskan bahwa menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
"Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.
Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.
Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
"Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
Berita Terkait
Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya mengoreksi kiblat bangsa
Jumat, 24 Januari 2020 11:17
Peneliti sebut tembakau alternatif jadi pilihan kurangi merokok
Selasa, 20 Februari 2024 4:05
Vape miliki risiko lebih rendah daripada rokok konvensional
Selasa, 23 Januari 2024 13:43
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk berhenti merokok
Rabu, 10 Januari 2024 7:06
Pajak rokok elektrik demi beri keadilan
Selasa, 2 Januari 2024 22:12
BNN awasi rokok elektrik antisipasi narkotika cairan ke Bali
Sabtu, 4 November 2023 14:16
Udayana Central sebut prevalensi pengguna rokok elektrik meningkat
Kamis, 2 Februari 2023 8:51
Dokter spesialis paru sebutkan toksisitas vape nyata
Sabtu, 14 Januari 2023 20:13