Logo Header Antaranews Mataram

Kerugian kasus korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota bermuara di Ali Bin Dachlan

Jumat, 9 Januari 2026 16:37 WIB
Image Print
Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kerugian senilai Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota tahun 2022-2023 terungkap bermuara di Moch. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik sekaligus penjual lahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat, membenarkan adanya informasi dari keberadaan uang kerugian tersebut dengan melihat adanya kelebihan pembayaran atas pembelian lahan seluas 70 hektare.

"Iya, kaitannya itu siapa yang diperkaya? kalian 'kan tahu," katanya.

Moch. Ali Bin Dachlan atau yang lebih akrab dengan sapaan Ali BD terekam secara intensif menjalani pemeriksaan dalam persoalan hukum ini.

Dalam pernyataan usai menjalani pemeriksaan terakhir sebagai saksi di Kejati NTB, mantan Bupati Lombok Timur tersebut mengakui menerima pembayaran atas lahan seluas 70 hektare tersebut dengan nilai Rp52 miliar.

Baca juga: Jerat anggaran di Samota

Aspidsus Kejati NTB dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pada Kamis (8/1), menjelaskan bahwa kerugian Rp6,7 miliar muncul dari selisih perbandingan hasil apprasial, dari nilai sebelumnya Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.

Dengan adanya nominal penerimaan pembayaran senilai Rp52 miliar oleh Ali BD, Zulkifli enggan memberikan tanggapan secara tegas, melainkan ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya kini fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

"Itu urusan dia (Ali BD), nanti kita lihat ya. Yang jelas kami menangani perkara secara transparan akuntabel dan humanis, kami utamakan memulihkan kerugian negara," ucap dia.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - MXGP Samota berujung dua tersangka, Tata kelola NTB diuji

Dalam penanganan kasus ini kejaksaan pada Kamis (8/1), menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka bernama Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Zulkifli menyampaikan Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah tersebut berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa.

Sementara Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menitipkan penahanan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca juga: Kerugian korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota capai Rp6,7 miliar
Baca juga: Dua tersangka korupsi lahan MXGP ditahan di Lapas Lombok Barat
Baca juga: Kejati NTB tetapkan dua tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026