Mataram (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sulman Haris menegaskan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama lintas agama pada periode 2023–2025 bukan sekadar persoalan teknis administrasi.

“Dampaknya nyata, dalam, dan serius. Ini menyentuh martabat profesi, kestabilan ekonomi keluarga guru, serta rasa keadilan dalam tata kelola negara,” ujar Sulman Haris dalam pernyataan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.

Ia menekankan guru selama ini dituntut profesional, disiplin, dan tepat waktu dalam menjalankan amanah pendidikan. Karena itu, menurut dia, wajar bila para guru juga berharap hak-haknya dipenuhi dengan standar ketepatan yang sama.

“Ketika hak tersebut terlambat berulang, pesan yang terasa di lapangan bukan hanya proses sedang berjalan, tetapi seolah pengabdian mereka dinomorduakan,” katanya.

Sulman menyebut keterlambatan pembayaran tersebut berimplikasi langsung terhadap kondisi ekonomi dan psikologis guru. Banyak guru, kata dia, telah menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga berdasarkan hak yang dijanjikan negara.

“Ketika realisasi tertunda, yang pertama menanggung beban adalah keluarga mereka. Ini bukan hanya soal arus kas, tetapi rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem,” ujarnya.

Di sisi lain, DPW AGPAII NTB mencatat berbagai upaya advokasi telah ditempuh bersama pemangku kepentingan. Audiensi dilakukan mulai dari tingkat pusat dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan hingga forum koordinasi lintas kementerian.

Baca juga: Sebanyak 2.884 guru dan pengawas PAI di NTB terima TPG sebelum lebaran 2025

Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, lanjut dia, menjadi penanda bahwa persoalan tersebut telah diakui dan mulai dijawab secara struktural.

Namun demikian, ia menilai pengakuan regulatif belum cukup tanpa realisasi yang tepat waktu dan kepastian operasional di daerah. Menurut dia, sejumlah wilayah belum dapat mencairkan pembayaran karena waktu transfer akhir tahun yang mepet, proses pergeseran anggaran, serta tahapan administrasi dari RKUD–SPP–SPM–SP2D–KPPN yang berjenjang.

“Desain mekanisme perlu dibuat lebih antisipatif, bukan reaktif. Jangan sampai penumpukan proses terjadi di akhir tahun anggaran,” katanya.

AGPAII NTB pun menyampaikan lima penegasan, yakni keterlambatan berulang tidak boleh dianggap wajar dan harus diperlakukan sebagai masalah tata kelola serius; hak guru bukan komponen pelengkap anggaran; sinkronisasi pusat dan daerah perlu dikunci lebih dini; transparansi progres pencairan per daerah harus dibuka; serta perlunya skema pengamanan waktu khusus untuk pembayaran hak guru pendidikan agama.

Sulman menegaskan pernyataan tersebut bukan bentuk kemarahan, melainkan kepedulian terhadap masa depan pendidikan.

“Negara yang kuat berdiri di atas pendidikan yang kuat, dan pendidikan yang kuat berdiri di atas guru yang dimuliakan, bukan dibiarkan menunggu haknya tanpa kepastian,” ujarnya.

Baca juga: Sempat jadi keluhan, Pemprov NTB pastikan TPG dan THR guru tetap cair

Ia berharap pemerintah dapat memastikan ketepatan kebijakan dan ketepatan waktu pembayaran hak guru sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan seluruh guru tetap akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025.

"Adanya keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses penyesuaian anggaran yang harus dijalani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Juru Bicara (Pemprov NTB) sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik.

Penegasan ini disampaikan Ahsanul Khalik atau akrab disapa Aka menanggapi berbagai pertanyaan dan keluhan guru yang ramai disampaikan, termasuk melalui media sosial.

Aka mengaku Pemprov NTB sangat memahami kegelisahan para guru. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian pemerintah daerah.

"Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari," ujarnya.
 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026