Mataram (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sampai saat ini sudah menerima sekitar 900 permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wajib pajak.
“Wajib pajak yang berkeinginan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan masih bisa menyampaikan permohonan sampai 30 Juni,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, jumlah pengajuan permohonan keringanan yang diterima BPKAD tersebut masih lebih sedikit dibanding tahun lalu yaitu mencapai sekitar 1.200 permohonan.
“Tetapi, masih ada waktu sampai dua bulan ke depan. Mungkin jumlahnya bisa semakin bertambah. Apalagi tahun ini ada kenaikan ketetapan PBB karena tidak lagi diberlakukan insentif,” katanya.
Dalam pengajuan keringanan tersebut, wajib pajak bisa menuliskan besaran keringanan pembayaran pajak yang diinginkan, maksimal hingga 75 persen.
Namun demikian, lanjut Santosa, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap akan melakukan verifikasi terhadap permohonan keringanan yang diajukan oleh wajib pajak sebelum memutuskan besaran keringanan yang akan diberikan.
“Biasanya kami akan memberikan keringanan hingga 75 persen untuk veteran. Namun, rata-rata keringanan berkisar antara 10-25 persen. Bahkan ada wajib pajak yang permohonan keringanannya tidak kami kabulkan,” kata Santosa.
Wajib pajak yang sudah memperoleh ketetapan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan, kemudian bisa melakukan pembayaran pajak. “Jadi, sistemnya adalah pengurangan dulu. Bukan pengembalian pajak,” katanya.
Pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta dilayani melalui BPD DIY baik datang langsung ke bank, ATM maupun aplikasi mobile banking. Selain itu, pembayaran juga bisa dilayani melalui BNI dan kantor pos.
“Kami pun membuka layanan jemput bola di RW setiap Rabu. Ada petugas yang berkeliling ke tiap RW untuk melakukan pemungutan pembayaran PBB,” katanya.
Hingga saat ini realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta mencapai Rp9,5 miliar atau 11,64 persen dari target sebanyak Rp82,5 miliar. Target penerimaan 2019 tersebut mengalami kenaikan jika dibanding tahun lalu yaitu Rp75 miliar dengan realisasi Rp78,7 miliar.
Baca juga: Kemarin, Menkeu akan hitung kompensasi kkps hingga Garut mendunia
Berita Terkait
Pemerintah Mataram terus tagih hutang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok
Rabu, 10 Januari 2024 15:57
Palangka Raya mengajak warga manfaatkan penghapusan denda PBB
Selasa, 12 September 2023 7:07
Bappenda Lombok Tengah mendorong desa optimalkan pajak bumi dan bangunan
Selasa, 13 September 2022 18:56
Pemkot Mataram menghapus sanksi denda pajak bumi dan bangunan
Jumat, 2 September 2022 15:48
Bapenda Paser berikan relaksasi PBB sampai 50 persen
Jumat, 8 Juli 2022 19:18
Bapenda Denpasar jemput bola pembayaran PBB
Selasa, 14 Juni 2022 15:52
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN/PERDESAAN DIALIHKAN KE PEMDA SE-LOMBOK
Jumat, 6 Juli 2012 21:22
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53