Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penguatan legalitas administrasi tanah ulayat atau adat untuk mengantisipasi persoalan yang terjadi ke depan.

"Pemerintah daerah memberikan atensi terhadap persoalan tanah ulayat, termasuk melalui gugus tugas reformasi agraria (GTRA)," kata Bupati Lombok Timur Haerul Warisin di Lombok Timur, Selasa.

Hal itu disampaikan saat acara sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi NTB dengan fokus di Lombok Timur.

Haerul mengatakan kegiatan ini sangat penting karena masih terdapat persoalan terkait tanah ulayat di daerah ini.

Baca juga: Disdag Lombok Timur antisipasi kenaikan sembako dampak rupiah melemah

"Masih ada persoalan agraria di Kecamatan Sembalun dan Sambelia yang tengah dalam proses penyelesaian," katanya.

Menurut dia, persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada dan yang menjadi atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan yang menggunakan hak guna usaha.

"Sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” katanya.

Bupati menargetkan permasalahan tersebut dapat dituntaskan dengan segera, sehingga dapat memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Harus selesai ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” katanya.

Baca juga: O2SN Lombok Timur membentuk karakter anak

Ia yakin permasalahan terjadi karena masyarakat belum benar-benar paham, sehingga pihaknya berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat, utamanya masyarakat adat supaya tidak ada lagi persoalan terkait tanah adat, khususnya di Lombok Timur.

"Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting, ini akan menyelesaikan semua persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat dan seluruh peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Stanley menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah wujud hadirnya negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap adanya kolaborasi semua pihak termasuk Pemda, demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran warga Lombok Timur," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026