Jakarta (ANTARA) - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh mengatakan, lemahnya tata kelola distribusi tenaga kesehatan oleh pemerintah menjadi tantangan dalam pengawasan obat-obatan di ritel seperti supermarket, minimarket, dan hypermarket.
“Setiap tahun Indonesia meluluskan lebih dari 13 ribu apoteker baru. Persoalannya bukan kekurangan tenaga, tetapi negara belum mampu mendistribusikan dan menyerap sumber daya farmasi secara optimal,” kata Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Aceh Tedy Kurniawan Bakri dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 justru berpotensi melegalkan praktik penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.
“Kalau selama ini penjualan obat tanpa pengawasan dianggap salah, lalu sekarang diatur teknisnya, publik tentu bertanya apakah kesalahan itu sedang dilegalkan,” ujarnya.
Sejak awal, katanya, organisasi profesi apoteker telah berkali-kali menyampaikan penolakan terhadap praktik penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. Sebab, katanya, obat dinilai bukan sekadar komoditas dagang biasa.
Dia mengatakan bahwa penggunaan obat tetap memiliki risiko mulai dari efek samping, interaksi obat, alergi, kontraindikasi hingga potensi penyalahgunaan. Karena itu, edukasi dan pengawasan penggunaan obat dinilai mutlak diperlukan, termasuk untuk obat bebas.
Baca juga: Sinergi Sensus Ekonomi 2026 genjot mutu data sektor obat-makanan
“Ketika akses obat dibuka luas tanpa pengawasan tenaga kefarmasian, maka risiko medication error dan penggunaan obat yang tidak rasional akan semakin besar,” katanya.
Selain itu, Tedy juga menyinggung banyaknya lulusan farmasi yang belum terserap di dunia kerja. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, lulusan S1 Farmasi belum dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan Indonesia sebenarnya memiliki sumber daya manusia farmasi yang melimpah. Namun negara dinilai belum mampu menghadirkan sistem pembinaan dan distribusi tenaga kesehatan yang merata.
Dia juga menyoroti dukungan pemerintah yang belum maksimal, mulai dari bantuan modal usaha, subsidi sarana, insentif daerah hingga kemudahan akses pembiayaan, agar apoteker mau membuka layanan di daerah terpencil.
Baca juga: BPOM sebut tahap awal Nutri-level diimplementasikan ke minuman
“Kalau memang ingin pelayanan kefarmasian hadir sampai pelosok, seharusnya negara memperkuat dukungan pembukaan apotek dan distribusi tenaga kesehatan, bukan malah menurunkan standar pengawasan obat,” katanya.
Tedy menilai program pemerataan tenaga kesehatan seperti Nusantara Sehat semestinya diperkuat kembali untuk menjawab persoalan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil.
Ia pun mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak dipersepsikan lebih berpihak pada kepentingan bisnis ritel dibanding keselamatan masyarakat.
“Kami menolak bukan karena kepentingan profesi, tetapi karena keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Negara seharusnya memperkuat sistem kesehatan, bukan menurunkan standar pengawasannya,” katanya.
Pewarta : Mecca Yumna Ning Prisie
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026