Mataram, 2/11 (ANTARA) - Enam orang mantan pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) enggan meninggalkan rumah dinas (rumdis) yang ditempatinya bertahun-tahun meskipun telah berkali-kali diminta untuk mengosongkan rumah itu karena akan ditempati pejabat lainnya.

   "Kami sudah berkali-kali meminta mereka meninggalkan rumah dinas itu melalui berbagai cara, namun mereka tetap bersikeras untuk bertahan di rumah itu," kata Kepala Biro Umum Setda NTB, Iswandi, kepada wartawan di Mataram, Senin.

   Iswandi menyebut keenam mantan pejabat itu yakni H. Patikai, Busra Hasan, Dewa Putu Kartana, I Gusti Lanang Wijaya dan H. Lalu Ismy.

   Hingga kini, para mantan pejabat Eselon II itu masih menempati rumah dinas yang berlokasi di Jalan Langko, Puting dan Pajang, Kota Mataram. 

Keenam rumah dinas yang ingin dikuasai keenam mantan pejabat itu merupakan bagian dari 51 unit rumah dinas milik Pemerintah Provinsi NTB yang terdata bermasalah atau enggan ditinggalkan penghuni sebelumnya meskipun calon penghuni baru tengah menunggu.

   Pada umumnya, mereka yang enggan meninggalkan rumah dinas itu berniat membeli rumah tersebut sehingga berupaya tetap bertahan sambil menunggu proses pemindahtangankan hak milik rumah itu.

   Sebanyak 51 unit rumah dinas itu merupakan bagian dari 311 unit rumah dinas milik Pemerintah Provinsi NTB yang menyebar di Kota Mataram.

   "Secara keseluruhan, Pemprov NTB memiliki 732 unit rumah dinas, sebanyak 311 unit berada di wilayah Kota Mataram, selebihnya di delapan kabupaten/kota lainnya, dan 30 persen diantaranya bermasalah," ujarnya.

   Menurut Iswandi, dalam menyelesaikan permasalahan rumah dinas Pemprov NTB itu, pihaknya mendahulukan rumah dinas yang ditempati mantan pejabat eselon II yang berjumlah 51 unit itu.

   "Sampai hari ini tinggal enam unit saja yang masih dinyatakan bermasalah karena penguninya enggan meninggalkan rumah dinas itu, sementara calon penghuninya sudah menunggu," ujarnya.

   Diakuinya, upaya penertiban penghunian 51 unit rumah dinas milik Pemprov NTB sudah dilakukan sejak Juni lalu.

Acuan hukumnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 338 Tahun 2009 tentang Perintah Pengosongan Rumdis Eselon II.

   SK Gubernur itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah.

   "Kami masih beri kesempatan kepada penghuni keenam rumah dinas eselon II itu untuk meninggalkan rumah itu sampai sebelum 16 November mendatang, setelah itu akan diurus oleh Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.(*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026