Rektor UIN Sunan Ampel dikonfirmasi KPK

id REKTOR UIN SUNAN AMPEL SURABAYA, MASDAR HILMY, SAKSI, ROMAHURMUZIY, SUAP, JABATAN, KEMENAG

Rektor UIN Sunan Ampel dikonfirmasi KPK

Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy mengaku dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses pemilihan rektor yang diikutinya saat itu.

Untuk diketahui, Masdar telah dilantik menjadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 6 Juni 2018.

"Proses seleksi pemilihan rektor, semua sudah ada ketentuannya," kata Masdar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memeriksa Masdar sebagai saksi untuk tersangka Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Masdar pun mengaku pernah bertemu dengan Rommy dalam acara seminar di Jember, Jawa Timur.

"Ketemu tetapi tidak dalam konteks pemilihan rektor," kata Masdar.

Lebih lanjut, ia pun mengaku tidak pernah ditawarkan terkait "jual beli" jabatan oleh Rommy.

"Tidak-tidak," kata dia.

Ia juga mengaku tidak ada "setoran" saat dirinya mengikuti proses pemilihan calon rektor UIN Sunan Ampel saat itu.

"Tidak ada, tidak ada sama sekali. Saya tidak sama sekali, saya tidak ditarget sama sekali," ujar Masdar.

Ia menyatakan bahwa pemilihan calon rektor saat itu sesuai aturan seleksi.

"Ada komsel (komisi seleksi), sesuai aturan seleksi. Semua lewat komsel di Kemenag ada tujuh orang dibentuk. Yang jelas semua melalui komsel. Saya tidak tahu sejauh mana peran Rommy dalam pemilihan rektor," kata Masdar.

Untuk diketahui, KPK pada Senin memanggil tujuh saksi untuk tersangka Rommy, yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, kandidat Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.