"Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," kata Jaswar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis dini hari.
Kesalahan tersebut, dikatakan Jaswar pada akhirnya menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sebagai salah satu contoh, Jaswar memaparkan terdapat perbedaan data angka di situng dengan rekapitulasi formulir C1 berdasarkan 63 TPS yang dipilih melalui sistem acak.
Jaswar menyebutkan kesalahan pemasukan data di 63 TPS itu menjadikan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat tambahan suara sebesar 1.300, sementara pasangan Prabowo-Sandi berkurang 3.000 suara.
"Kami dua kali lakukan analisa untuk validasi bahwa ada pola kesalahan pemasukan data dalam situng, di mana polanya pasangan 01 ditambahkan suaranya sementara 02, dikurangi," kata Jaswar.
Sementara itu ahli lain yang dihadirkan pemohon yaitu Soegianto Sulistiono menyatakan pihaknya menemukan 57 ribu data invalid dalam situng.
"Setiap hari kami lakukan analisa, dan kami menemukan ribuan data invalid dari situng," ujar Soegianto.
Soegianto mengklaim adanya data invalid setelah timnya menilai ada keanehan dalam situng yang terus menaikkan suara untuk Paslon 01, namun perolehan suara 02 berjalan sangat lambat.
"Ada yang 02 dinaikkan tapi signifikansinya 01 yang dinaikkan," kata Soegianto.