Mataram, 22/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menolerir mantan pejabat penghuni rumah dinas (rumdis) eselon II yang belum juga meninggalkan rumah itu meskipun telah diberi peringatan berkali-kali.

   Kepala Biro Umum Setda NTB, Iswandi, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Minggu, mengakui, pihaknya masih memberi toleransi sampai tanggal 29 November mendatang.

   "Memang ada surat peringatan terakhir yang mengharuskan mantan pejabat penghuni rumdis itu segera meninggalkan rumah tersebut paling lambat 23 Nopember 2009, namun kami masih toleransi satu minggu lagi," ujarnya.

   Namun, Iswandi menegaskan bahwa batasan toleransi hanya sampai 29 November karena pihaknya sudah mengagendakan upaya penggusuran penghuni rumdis itu tanggal 30 November 2009.

   Selain pejabat penyitaan aset daerah, upaya penggusuran itu juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat Polri dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

   "Masih ada sisa waktu satu minggu dan kami sangat berharap tiga orang mantan pejabat eselon II yang masih bertahan di rumdis itu segera menyerahkannya kepada pemerintah karena akan ditempati oleh pejabat yang berhak menempatinya," ujarnya.

   Ketiga mantan pejabat Pemprov NTB yang masih bertahan di rumdis itu yakni Ir I Dewa Suhartana, Drs I Gusti Lanang Wijaya, dan Drs Patikai.

   Rumah dinas yang masih dipertahankan oleh mantan pejabat itu berlokasi di Jalan Puring Nomor 16A, Jalan Puring Nomor 16 C dan Jalan Angka I Nomor 13 Mataram.

   Semula terdapat enam rumah dinas eselon II yang dipertahankan penghuninya meskipun sudah tidak menjadi pejabat Pemprov NTB lagi, namun tiga orang diantaranya sudah menyerahkannya kepada pemerintah, tanggal 13 Nopember lalu.

   Dua orang mantan pejabat diantaranya masing-masing Dr P. Hasan dan Ir Busra Hasan.

   Sementara seorang mantan pejabat yang juga sempat bertahan di rumdis yang berlokasi di Jalan Langko Nomor 67 Mataram yakni Drs Hilmi, juga sudah menyerahkan rumdis itu tanggal 16 November lalu.

   Pemprov NTB memiliki 732 unit rumah dinas, sebanyak 311 unit diantaranya berada di wilayah Kota Mataram, selebihnya di delapan kabupaten/kota lainnya.

   Dari 311 unit rumah, sebanyak 51 unit rumah di antaranya dinyatakan bermasalah karena penghuninya enggan meninggalkan rumah itu meskipun sudah harus keluar karena akan ditempati pejabat baru yang berkompeten.

   Namun, setelah ditempuh berbagai upaya pendekatan secara bertahap dari 51 rumah dinas eselon II itu hanya tiga unit yang hingga kini belum terselesaikan.

Rumah dinas milik Pemprov NTB itu beragam tipe seperti tipe-21 dengan harga sewa kepada pejabat yang berhak menghuninya sebesar Rp36 ribu/bulan, tipe-54 dengan harga sewa Rp91.900/bulan, tipe-100 dengan harga sewa Rp204 ribu.

Khusus rumah dinas yang bermasalah karena mantan pejabat yang menghuninya enggan meninggalkan rumah dinas itu, merupakan tipe-70 dengan harga sewa saat ini sebesar Rp112.300/bulan.(*)

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026