KPK panggil eks anggota DPR Damayanti Wisnu terkait kasus PUPR

id Sidang Tuntutan Damayanti Wisnu Putranti

KPK panggil eks anggota DPR Damayanti Wisnu terkait kasus PUPR

Dokumentasi - Sidang Tuntutan Damayanti Wisnu Putranti Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti memeluk keluarga usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aa (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, Damayanti merupakan terpidana dalam kasus tersebut.

HA merupakan Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae sebagai saksi untuk tersangka HA.

HA ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada Damayanti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.