Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan sopir perempuan dari kendaraan roda empat yang tertangkap tangan menampung satwa lindung hasil perburuan liar, sebagai tersangka kasus perdagangan satwa lindung jenis rusa.
Wakapolres Bima Kota Kompol Safrudin yang dihubungi di Mataram, Kamis, mengatakan, sopir perempuan yang diamankan dalam aksi penggerebekan Tim Patroli Posal Sape di pesisir Pantai Lariti, Kabupaten Bima itu berinisial NY (44), dari BTN Rontu, Kota Bima.
"Dari penetapannya sebagai tersangka, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," kata Safrudin.
Ancaman pidana tersebut sesuai yang diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 5 Tashun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Jadi pasal yang disangkakan itu terkait dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi," ujarnya.
Kasus perdagangan satwa lindung jenis rusa ini terbongkar dari aksi penggerebekan Tim Patroli Posal Sape di pesisir Pantai Lariti, pada Rabu (7/8) pagi.
Dalam aksi tersebut, Tim Posal Sape mengamankan NY dengan kendaraan roda empatnya jenis Toyota Kijang, dan tujuh ekor rusa yang kondisinya sudah mati serta satu betina yang masih hidup.
Lebih lanjut, Polres Bima Kota menangani kasus perdagangan satwa lindung ini dari pelimpahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB SKW III Bima-Dompu yang sebelumnya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari Tim Posal Sape dibawah pimpinan Serma Yahya.
Untuk rusa yang kondisinya sudah mati telah dimusnahkan dengan cara dikubur di sekitar halaman Mapolres Bima Kota. Sedangkan untuk satu ekor betina yang masih hidup, ditangani pihak BKSDA.