Nelayan penjual narkotika berhasil diringkus

id Polisi ringkus,Nelayan penjual narkoba

Nelayan penjual narkotika berhasil diringkus

Tersangka SN nelayan yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan 0,75 gram sabu-sabu (Antara Sumut/Yan Aswika)

Mataram (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan  membekuk dan menangkap nelayan pemilik narkotika jenis sabu sabu dari kediamannya.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat.

Tersangka yang ditangkap itu Hadi Wijaya (33) warga Dusun III Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat.

Dari penangkapan terhadap nelayan ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya 1  bungkus plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 2  bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Selain itu juga diamankan 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah sekop yg terbuat dari pipet, satu buah kotak rokok merk magnum filter, katanya.

Sementara pasal yg di persangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dahnial menceritakan penangkapan itu dilakukan setelah personel Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sedang memiliki/menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Menyikapi informasi tersebut selanjutnya team opsnal bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP team melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang tidur di ruang tamu dekat televisi tepatnya di dalam rumah milik Saudari Amah.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya untuk diperjualbelikan.