Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus bandar judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp365 miliar yang tersimpan dalam lima rekening.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelima rekening tersebut dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga asal Kabupaten Ciamis.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules di Bandung, Kamis.
Baca juga: Polisi mengajak masyarakat jauhi pinjaman dan judi online
Jules menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.
"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.
Baca juga: Kapolresta Mataram siap beri sanksi anggotanya terbukti main judi online
Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.
Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Peringatan!! sanksi berat bagi ASN terlibat judi daring