Palembang (ANTARA) - Oknum anggota TNI berstatus terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Palembang Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pantauan Antara, pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.
"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," pungkas hakim.
Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.
Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Kemudian terdakwa melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.
Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.
Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.
"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8).
Berita Terkait
Prada luncurkan koleksi pakaian pria bertemakan kantor dan alam
Selasa, 16 Januari 2024 7:47
Ini enam pagelaran busana yang ditunda akibat virus corona
Minggu, 8 Maret 2020 19:33
Women's Crisis Center nilai hukuman penjara seumur hidup bagi Prada DP sudah maksimal
Sabtu, 24 Agustus 2019 16:36
Sidang kelima, oknum TNI Pemutilasi Pacar Menangis saat memberi kesaksian
Kamis, 15 Agustus 2019 16:27
Bintang "The Devil Wears Prada" Anne Hathaway hamil anak kedua
Kamis, 25 Juli 2019 13:10
Terpopuler, Prediksi Barcelona vs Bayern Munchen, Jadwal Timnas hingga pengerjaan jalan Rembige-Pemenang NTB amburadul
Kamis, 24 Oktober 2024 7:37
Terpopuler, PDIP dukung Prabowo-Gibran, janji Cagub NTB hingga pelantikan pimpinan DPRD NTB
Kamis, 17 Oktober 2024 8:53
25 mahasiswa dari 3 universitas di Lombok magang di ANTARA NTB
Jumat, 1 September 2023 12:42