PEMPROV LIBATKAN APARAT DESA DATA OVEN TEMBAKAU

id



          Mataram, 9/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melibatkan aparat desa untuk mendata jumlah oven tembakau yang masih menggunakan minyak tanah untuk mendapatkan data akurat sebagai pedoman dalam program konversi minyak tanah.

         Kepala Dinas Perkebunan NTB H. Lalu Haikal Mawarir, di Mataram, Sabtu, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar program konversi oven tembakau virginia yang menggunakan minyak tanah ke bahan bakar batu bara dapat selesai sebelum musim panen tembakau 2010.

         "Kami sudah koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota penghasil tembakau virginia agar dalam pendataan oven tembakau yang masih berbahan bakar minyak tanah melibatkan aparat di tingkat desa sehingga  program konversi dapat dilaksanakan sebelum musim panen," ujarnya.

         Pada 2010, kata Haikal, para petani tembakau virginia sudah tidak lagi memperoleh minyak tanah bersubsidi untuk omprongan (pengovenan) tembakau dari pemerintah, dan menggantikannya dengan program konversi ke batu bara.

         Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan berapa jumlah oven tembakau yang masih menggunakan minyak tanah  sehingga program konversi yang akan menggunakan sebagian dari dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau tepat sasaran.

         "Kami tidak ingin DBH untuk konversi oven tembakau virginia itu salah sasaran, karena pemerintah daerah mendapatkan dana itu sangat sulit. Karena itu penggunaannya harus hati-hati dan sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu)," ujarnya.

         Mawarir menyebutkan Pemerintah Provinsi NTB mendapat jatah DBH cukai hasil tembakau sebesar Rp109,52 miliar lebih setiap tahun yang mulai dialokasikan dalam tahun anggaran 2010.

         Dari alokasi DBH cukai hasil tembakau untuk NTB itu, sebanyak 30 persen di antaranya diperuntukkan kepada pemerintah provinsi, 40 persen lainnya untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil tembakau dan 30 persen sisanya untuk kabupaten/kota yang bukan penghasil tembakau.

         Menurut dia penggunaan DBH cukai hasil tembakau bertujuan   untuk meningkatkan kualitas bahan baku meliputi standardisasi kualitas bahan baku, mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar rendah, pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian, penanganan panen dan pascapanen bahan baku dan atau penguatan kelompok petani tembakau.

         "Kemudian untuk pembinaan industri yang meliputi kemitraan usaha kecil menengah (UKM) dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku rokok (tembakau), pembinaan lingkungan sosial meliputi pembinaan kemampuan dan keterampilan, penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu pada analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)," katanya.

         Menurut dia selain itu penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat asap rokok, penguatan sarana dan prasarana pelatihan serta penguatan ekonomi masyarakat melalui bantuan permodalan dan sarana produksi.

         "Penggunaan DBH itu sudah dibahas beberapa waktu lalu bersama Direktur Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dinas Pendapatan NTB, aktivis dari Univerisitas Mataram, LSM dan seluruh Kepala Dinas Perkebunan tingkat kabupaten/kota untuk selanjutnya di sosialisasikan di daerah masing-masing," katanya.(*)