Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memiliki total harta kekayaan Rp22.640.556.093.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Imam melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaannya pada 2017 sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Adapun rinciannya, Imam memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Malang.
Selanjutnya, Imam juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat dengan total Rp1.700.000.000, yakni Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000, surat berharga senilai Rp463.765.853 serta kas dan setara kas Rp1.742.655.240.
Diketahui, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi diduga terima suap Rp26,5 miliar
"Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Flash - KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka
Berita Terkait
Petugas rutan menemukan telepon genggam di sel tahanan mantan Menpora
Selasa, 10 Maret 2020 21:26
Penahanan eks Menpora Imam Nahrawi diperpanjang
Kamis, 21 November 2019 18:43
Imam Nahrawi kerahkan 23 pengacara hadapi sidang prapradilan
Senin, 21 Oktober 2019 15:31
Imam Nahrawi ajukan praperadilan
Jumat, 18 Oktober 2019 17:15
KPK memperpanjang penahanan Imam Nahrawi
Selasa, 15 Oktober 2019 17:21
KPK memeriksa mantan Menpora Imam Nahrawi
Selasa, 15 Oktober 2019 11:28
Dalami kasus Imam Nahrawi, KPK menggarap staf keuangan dan protokoler menpora
Selasa, 1 Oktober 2019 11:02
KPK mendalami kewenangan Imam Nahrawi sebagai Menpora
Jumat, 27 September 2019 14:57