Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang karyawan warung di Janag Harapan RT 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Dedi Suhendri alias Adit (27) ditangkap anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah, karena membawa lari motor majikannya Minarti Purba (52) ke Kota Palangka Raya.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Nor di Tamiang Layang, Sabtu, membenarkan telah menangkap pelaku dan saat ini sudah berada di Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan pendalaman modus pelaku.
"Kita menangkap pelaku di Palangka Raya dibantu anggota Resmob Polsek Pahandut pada Jumat (20/9) sore sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Pelaku membawa motor korban selaku pemilik warung Minarti sejak Senin (26/08) lalu," kata Syafuan.
Menurut Syafuan, korban menyuruh Adit untuk membeli air isi ulang galon sebanyak dua buah yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah makan milik korban dengan menggunakan motor Suzuki Skydrive hijau bernomor polisi KH-4968-KG.
Pelaku mengambil galon pertama dan mengisinya di pengisian air. Galon pertama diantar dan kemudian mengambil galon kedua untuk diisi kembali.
Lama ditunggu, pelaku ternyata tidak mengantar air galon ke kedua yang saat itu ditunggu korban. Korban yang curiga akhirnya menyusul ke tempat pengisian air galon.
Adit ternyata tidak ada di pengisian air galon. Korban pun menghubungi pelaku melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat.
Korban juga meminta keterangan pelaku kemana membawa motor melalui short message service (SMS), namun tidak dijawab.
Setelah hampir satu bulan menghilang, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Adit berada di Palangka Raya. Syafuan menugaskan anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah ke Palangka Raya sekaligus berkordinasi dengan Resmob Polsek Pahandut.
Posisi Adit terlacak. Mantan karyawan warung yang dicari-cari itu ternyata bersembunyi di sebuah barak di Palangka Raya. Anggota Reskrim dibantu Resmob Polsek Pahandut menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Barang yang diamankan untuk dijadikan barang bukti yakni kendaraan merk Suzuki Skydrive hijau bernomor polisi KH-4968-KG yang sudah dirubah warna oleh pelaku.
"Saat itu pelaku dimintai keterangan di Polsek Pahandut dan kini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," demikian Syafuan.