Mataram, 31/1 (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimmas Islam,  Prof. DR. Nasaruddin Umar, MA, mengakui kasus perceraian akibat poligami di kalangan umat Islam di Indonesia terus mengalami peningkatan.

   "Ada peningkatan perceraian yang cukup signifikan yang justru disebabkan oleh poligami," kata Nasaruddin saat berdialog dengan para Tuan Guru dalam Rapat Silaturahmi dan Dialog Tuan Guru se-NTB, yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) NTB, di Mataram, Sabtu.  
Ia mengemukakan hal itu saat menanggapi pertanyaan Tuan Guru Haji (TGH) Anas selaku pemilik Pondok Pesantren Syek Zainuddin Nahdhlatul Wathan (NW) Anjani, Lombok Timur, NTB.

   TGH Anas mempertanyakan kecenderungan hakim di Pengadilan Agama (PA) mudah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh kaum perempuan (istri) daripada kaum laki-laki (suami).

   "Kalau istri yang gugat cerai perkaranya cepat tuntas, tetapi kalau suami yang ajukan cerai dibuat sedemikian rupa sehingga terkesan sulit tuntas. Apakah aturannya melemahkan kaum laki-laki atau bagaimana," ujarnya dengan nada tanya.

   Menanggapi hal itu, Prof Nasaruddin, mengakui ia masih harus mendalami aturan perkawinan yang terbaru yang mengalami perubahan pasca uji materil Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Agustus 2007 lalu.

   Selain itu, perangkat Departemen Agama seperti Pengadilan Agama juga masih menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai "lex spesialis" bagi umat Islam sebagai acuan dalam mengambil keputusan disamping UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

   Namun, ia mengakui aturan perkawinan itu pun masih perlu diuji lagi agar dapat meredam kasus poligami yang cenderung meningkat setiap tahun.

   Ia mengacu kepada catatan dari Pengadilan Agama di seluruh Indonesia yakni pada tahun 2004 terjadi 813 kasus perceraian akibat poligami yang mengalami peningkatan menjadi 879 kasus pada tahun 2005 dan terus meningkat menjadi 983 kasus di tahun 2006.

   Nasaruddin mengaku tidak ingat data terbaru, namun ia memastikan adanya peningkatan kasus perceraian akibat poligami hingga akhir tahun 2008.

   "Memang aturan perkawinan itu perlu diuji lagi, karena ada kerapuhan dalam perkawinan di masa kini sehingga mudah mengarah kepada perceraian yang menyebabkan kemiskinan baru terutama bagi kaum perempuan yang ditinggalkan," ujarnya.

   Kendati demikian, katanya menambahkan, aturan perkawinan apa pun harus ada keberpihakan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026