MURID SD DIPUTUS BEBAS KASUS PENYENGATAN LEBAH

id



Surabaya (ANTARA ) - Murid Kelas III SD Negeri dr. Soetomo VIII, Surabaya, DY, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara sengatan lebah yang membuat bengkak pipi teman sekelasnya, Dian Nirmala.

Putusan bebas itu diperoleh terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim Sutriadi Yahya, dalam sidang di PN Surabaya, Senin, memutuskan terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan.

Meskipun demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan terlarang terrhadap orang lain.

"Namun, kami menganggap, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DY, merupakan perbuatan kenakalan anak-anak," katanya.

Dalam amar putusannya itu, Sutriadi membebankan biaya perkara sebesar Rp1.000,00 kepada terdakwa.

Putusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengembalikan terdakwa kepada orang tua dan sekolahnya.

JPU menilai perbuatan terdakwa yang dilakukan di halaman sekolah saat menunggu jemputan orang tua pada 3 Maret 2009 itu melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain kesakitan dan tergolong perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan bebas tersebut disambut suka cita oleh orang tua, guru, dan teman-teman terdakwa yang mendatangi PN Surabaya dengan mengenakan seragam sekolah warna putih-merah lengkap dengan topi bertuliskan SD Negeri VIII dr. Soetomo Surabaya.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak itu dilakukan sekaligus mulai dari pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.

Sebelumnya sidang itu sempat tertunda dua kali, karena terdakwa yang masih berusia sembilan tahun itu tidak mau datang ke persidangan karena depresi.

"Anak saya sempat depresi, bahkan alamat tempat tinggalnya pun dia lupa," kata Eni Sulityowati, ibu terdakwa, yang mendampingi DY selama di persidangan.(*)