Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi, menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika memilih para menteri jajaran Kabinet Kerja Jilid II.
"Justru dengan tidak melibatkan KPK dalam menyusun kabinet, Jokowi telah menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut," kata Dedy di Jakarta, Selasa.
Pendapat Dedy ini berseberangan dengan pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubaidillah Badrun yang sebelumnya meminta Jokowi untuk melibatkan kembali KPK dalam menyeleksi menteri seperti pada tahun 2014.
Menurut Dedy, pendapat Ubaidillah itu justru terkesan menjerumuskan KPK.
"Jangan berpendapat seolah-olah ingin perkuat KPK tetapi sesungguhnya bisa sebaliknya. KPK bisa diisukan menjadi alat politik kekuasaan nantinya," ujar Dedy dalam keterangannya.
Ia mengatakan bahwa pendapat yang mengarahkan KPK harus dilibatkan dalam politik kekuasaan berbahaya bagi independensi KPK.
"Sikap Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK justru yang on the track. Karena Jokowi ingin menjaga independensi KPK itu," katanya.
Oleh karena itu, Dedy menganggap KPK melalui Wakil Ketua Laode M. Syarif memahami bahwa memilih menteri adalah hak prerogatif Presiden.
"Sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif itu sejalan dengan sikap Presiden Jokowi, yakni ingin sama-sama menjaga independen KPK," tegas Dedy.
Berita Terkait
Seknas Jokowi yakini Polri dapat kembalikan kepercayaan publik
Rabu, 19 Oktober 2022 21:15
Seknas Jokowi usulkan seluruh komponen bangsa ikut susun RPJP 2025-2045
Selasa, 12 Juli 2022 5:53
Ketua "Seknas Jokowi" Daftar Cawagub NTB 2018
Sabtu, 8 April 2017 19:56
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12