Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyesalkan terjadinya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala Daerah, di mana yang terkini adalah tertangkapnya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pada Rabu.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan dengan KPK agar Kepala Daerah berhati-hati pada area rawan korupsi. Perancangan anggaran saya ingatkan, dana hibah dan bantuan sosial juga hati-hati. Pembelian barang dan jasa, retribusi pajak dan jual beli jabatan. Sejak awal pertama, sudah saya bicarakan," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu siang.
Hingga kini, Tjahjo mengatakan ada total 119 orang Kepala Daerah tertangkap tangan oleh KPK selama lima tahun menjabat di Kementerian Dalam Negeri.
"119 kepala daerah, itu belum termasuk Kepala Dinas dan teman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ucap Tjahjo.
Baca juga: KPK tangkap kepala daerah di Sumatera Utara
Dalam pertemuan di Istana beberapa hari lalu, Tjahjo sempat berucap agar mudah-mudahan kejadian OTT Bupati Indramayu menjadi OTT KPK yang terakhir.
Namun, kasus OTT terjadi lagi, kali ini Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terkena OTT KPK.
Kendati demikian, Tjahjo tetap yakin kalau KPK tidak mungkin melakukan OTT jika tidak memiliki data yang valid.
Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menjadi pembicara dalam rapat dengan sejumlah pejabat strategis tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota, inspektorat daerah, dan biro keuangan daerah.
"Inti (rapat)-nya, harus terbuka, harus terkoordinasi, sesuai regulasi yang ada. Itu kami minta Ketua KPK juga hadir melandaskan strategi nasional pemberantasan korupsi demi memahami area rawan korupsi," ujar Tjahjo.
Sesuai pemaparan Ketua KPK, Tjahjo mengatakan kalau OTT itu pasti didukung oleh data yang valid dari orang terdekat Kepala Daerah. Tjahjo meyakini kalau KPK tidak mungkin melakukan OTT tanpa didasari bukti yang cukup.
"Laporan masyarakat khususnya yang terdekat dengan Kepala Daerah, itu lah yang menjadi bukti valid adanya OTT KPK," ujar Tjahjo.
Namun, ia berharap KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final melalui peradilan yang ada.
Baca juga: Jual beli jabatan merusak tata kelola pemerintah
Berita Terkait
Mendagri Tito apresiasi capaian inflasi nasional 1,71 persen
Selasa, 5 November 2024 5:37
Mendagri mendorong pola pikir baru dalam digitalisasi pemerintahan
Jumat, 1 November 2024 20:05
Mendagri dukung MenPKP prioritaskan rakyat kecil di Rusun
Senin, 28 Oktober 2024 7:46
Mendagri dapat kejutan ultah saat tinjau Rusun Pasar Rumput
Senin, 28 Oktober 2024 7:41
Mendagri meminta warga Malut kompak kawal pilkada meski Benny Laos wafat
Senin, 14 Oktober 2024 17:09
Bali meraih penghargaan Anindhita Wistara Data
Minggu, 29 September 2024 5:20
Mendagri sebut 79 RUU Kabupaten/Kota beri kepastian hukum
Rabu, 25 September 2024 4:18
Mendagri soal kepala desa tak netral laporkan ke Bawaslu
Rabu, 25 September 2024 2:00