Curi burung jawara kontes kicau, dua pemuda Lingsar ditangkap polisi

id pencurian burung,burung jawara kontes,burung kecial,kecial kuning,polsek lingsar,polres mataram

Curi burung jawara kontes kicau, dua pemuda Lingsar ditangkap polisi

Dua tersangka dan barang bukti hasil curian berupa burung kecial kuning dalam sangkarnya ketika dihadirkan dalam jumpa pers Polsek Lingsar di Mapolres Mataram. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian burung kecial kuning yang menjadi jawara kontes kicau hingga ditaksir dengan kisaran harga Rp4 juta.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dengan didampingi Kapolsek Lingsar Iptu Gde Sukarta, di Mataram, Jumat, mengatakan, kasusnya terungkap setelah petugas berhasil menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian.

"Dua pemuda yang diduga berperan sebagai pelaku ini berinisial DK (19) dan PJ (19)," kata H Alam.

Dijelaskan bahwa keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang pada awalnya mencurigai aktivitas mereka yang sedang asyik merawat burung tersebut di rumahnya yang berada di Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kecurigaan itu pun ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan sampai pada akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti burung kecial tersebut ketika mereka sedang melakukan transaksi dengan calon pembelinya.

"Jadi pada saat burung ini mau dijual, kedua pelaku langsung ditangkap," ujarnya.

Dalam pengakuannya di hadapan H Alam, burung tersebut mereka curi dari Desa Gontoran, Lingsar, Lombok Barat, ketika si pemiliknya lengah dan tidak memperhatikan situasi keamanan sekitar rumahnya. Rencananya mereka akan menjual burung tersebut dengan harga Rp260 juta.

"Modus dua orang ini awalnya dengan bertamu ke rumah korban. Kemudian mereka menjalankan aksinya ketika situasi rumah korban sedang sepi," ucap H Alam.

Lebih lanjut, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman paling lama tujuh tahun penjara.