DPRD NTB menyetujui empat Raperda

id DPRD NTB,Raperda ,Perda 2020

DPRD NTB menyetujui empat Raperda

Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir. (ANTARA/Nur Imansyah/dok). (1)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa atau inisiatif DPRD NTB disetujui untuk dibahas selanjutnya sehingga menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan penetapan 4 buah Raperda tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD NTB yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan)  Mahdi dalam sidang paripurna DPRD di Mataram, Selasa.

Empat buah Raperda tersebut, Yani Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Kedua, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya ketiga, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kegiatan Perikanan yang Merusak Lingkungan dan keempat, Raperda tentang Tata Niaga Ternak.

"Menetapkan pertama, menyetujui penetapan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD NTB menjadi Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD NTB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Mahdi.

Keputusan dan penetapan tersebut tertanggal, 19 November 2019 yang ditandatangani oeh Ketua DPRD NTB,  Baiq Isvie Rupaeda ditembuskan kepada Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah NTB.

Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB,  Muzihir didampingi  Mori Hanafi dan dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPRD NTB.

Sebelum diputuskan, juru bicara Bapemperda DPRD NTB,  Makmun membacakan jawaban dari semua pandangan yang disampaikan oleh fraksi melalui rapat paripurna, bahwa anggota DPRD NTB menyetujui empat buah Raperda tersebut dibahas dan menjadi Perda.