Pekanbaru (ANTARA) - Penceramah kondang Ustadz Abdul Somad resmi bercerai dengan istrinya Mellya Juniarti setelah permohonan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kuasa hukum sosok penceramah yang akrab disapa UAS, Hasan Basri kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu membenarkan putusan talak oleh Pengadilan Agama itu.
"Iya, kemarin hari Selasa (3/12) diputus di Pengadilan Agama Bangkinang," kata Hasan.
UAS menggugat cerai istrinya melalui Pengadilan Agama Bangkinang. Informasi yang dihimpun, perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Hasan mengatakan selama sidang gugatan cerai berlangsung hingga 11 kali, UAS tidak pernah hadir ke Pengadilan Agama.
Alhasil, ketiadaan UAS diwakili oleh dirinya sebagai kuasa hukum.
"(UAS) tidak (pernah hadir selama sidang). Sudah dikuasakan ke kami," ujarnya saat ditanya tentang kehadiran UAS ke Pengadilan Agama selama sidang berlangsung.
Sementara dia mengatakan jika pihak termohon baik istri dan kuasa hukumnya selalu hadir selama hakim menyidangkan permohonan tersebut.
Hasan tidak bersedia berkomentar banyak terkait retaknya rumah tangga ustadz yang terkenal melalui ceramahnya dan banyak diunggah di media sosial tersebut. Dia juga enggan menanggapi alasan UAS menggugat cerai istrinya itu.
"Kita pengacara kalau disampaikan dan klien melarang itu menyalahi kode etik," tuturnya lagi.
Berita Terkait
UAS akan menggelar tabligh akbar di "Pulau Seribu Masjid" NTB
Senin, 13 Desember 2021 21:52
UAS resmi menikah dengan gadis Jombang
Rabu, 28 April 2021 22:26
Ribuan umat mengikuti pengajian Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahmah
Jumat, 3 Januari 2020 8:36
Ribuan warga menghadiri tablig akbar UAS di Pantai Purus Padang
Kamis, 2 Januari 2020 16:04
Ketua KPK: Yang mengundang UAS bukan lembaga
Rabu, 20 November 2019 18:48
UAS menghadiri pembukaan pesantren alumni Gontor di Selangor
Senin, 18 November 2019 20:15
Ustad Abdul Somad mengunjungi Makam Sunan Kudus
Rabu, 9 Oktober 2019 18:06
Ustadz Abdul Somad mengajak umat menunaikan zakat
Rabu, 4 September 2019 12:03