Lili Pintauli berharap Dewas KPK dukung program kerja pimpinan baru

id DEWAS KPK, LILI PINTAULI SIREGAR

Lili Pintauli berharap Dewas KPK dukung program kerja pimpinan baru

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Lili Pintauli Siregar mengharapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya dapat mendukung program-program kerja pimpinan baru KPK.

"Kalau secara pribadi, pasti yang mendukung program pemerintah plus mendukung program-program kerja pimpinan yang baru mengacu pada Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) tentunya," ucap Lili di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun kedatangan Lili di gedung KPK untuk mengikuti program induksi atau pengenalan struktur di KPK sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, dalam materi induksinya hari ini, ia menyatakan tak ada pembicaraan soal Dewas KPK.

"Belum ada pembicaraan karena kita hari ini hanya induksi internal di dalam. Jadi, kita belum bicara ke depan soal dewas dan seterusnya," kata dia.

Ia pun mengaku belum tahu nama-nama dewas yang rencananya akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Sampai sekarang belum," ujar Lili.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak mau keliru memilih anggota Dewas KPK.

"Jangan sampai kita keliru kemudian masyarakat ada yang tidak puas kemudian malah dibully, kasihan," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan mengenai pemilihan anggota Dewas KPK di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12).

Ia menyebutkan pemilihan Dewas KPK hingga saat ini belum rampung, namun masih dalam finalisasi.

"Belum rampung, baru finalisasi, kita juga sama melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritasnya, kita jangan sampai keliru kemudian masyarakat ada yang tidak puas," ucapnya menegaskan.

Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.