Mataram (ANTARA) - Tertangkapnya Komisioner KPU wahyu Setiawan oleh KPK pada Rabu lalu (8/1) yang menjanjikan PAW pada Harun Masiku salah satu politisi PDIP dengan cara suap sangat mencoreng lembaga penyelenggara pemilu, untuk ukuran dia yang belasan tahun jadi organ penyelenggara pemilu saja rentan terkecoh dan terima suap, integritas dan independensi yang digemborkan jadi runtuh.
Pintu masuk kejadian ini adalah produk keputusan dalam KPU, jika benar dan sudah final dirapat pleno kan dan dinyatakan nama seseorang sebagai Pengganti Antar Waktu berdasarkan regulasi dan Fakta, dimana pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena meninggal dunia.
Adapun dasar Riezky Aprilia terpilih sebagai PAW karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin? Terus kenapa lagi komisioner masih "mau berani mengubah" hasil rapat pleno KPU dan "mau diakali" dan dijanjikan pada Harun Masiku, ini masalah utamanya artinya keputusan di KPU masih bisa ditawar atau berubah?
Keputusan KPU tidak bisa sendiri, karena harus rapat dengan 5 komisioner dan minimal disetujui 4 komisioner, karena sudah ada keputusan pleno, sifat keputusan itu sekali selesai apalagi yang ditujukan pada individual (otomatis PAW jatuh pada nama caleg suara terbanyak berikutnya), prosedur dan mekanismenya demikian, jadi final dan konkrit , tentunya karena sudah tahu demikian wahyu Setiawan sebagai komisioner tidak bisa main sendiri?
Karenanya patut diduga ada keikutsertaan komisioner lain, karena dia tidak mungkin dapat merubah keputusan dalam pleno sendiri harus ada peran dan persetujuan komisioner yang lainnya , karena keputusan di KPU itu sifatnya kolektif.
Lagi lagi setelah OTT terbuka motifnya, bahwa semua dapat dilakukan oleh Wahyu Setiawan karena ada permintaan uang senilai 900 juta sebagai uang operasional guna membantu dalam mewujudkan penetapan salah satu politisi menjadi anggota DPR dengan cara Penggantian Antar Waktu(PAW) periode 2019-2024, inilah yang diduga akan dikemas oleh yang bersangkutan pada anggota komisoner lain atau pada pihak yang dianggap terkait dalam pengurusan PAW tersebut sehingga muncul permintaan uang operasional ,saya menyebutnya "proyek ongkos" , "penipu kena tipu ",..ya jadilah OTT ini.
Nilai uang yang disepakati dan komitmen menjanjikan ini, harus dikejar dan digali oleh penyidik termasuk hasil rapat pleno KPU, dokumen rapat dan daftar hadir rapat KPU dan dukungan administrasi sekretariat, disinilah menunjukkan bahwa perbuatan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan, karena perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan ia tahu resikonya termasuk adanya dugaan tindak pidana penyertaan karena pekerjaan ini baru bisa terjadi.
Kalau ada dukungan atau keterlibatan dari unsur komisioner kpu lainnya untuk berkehendak yang sama, menyetujui dalam rapat pleno, jadi penyidik harus mengejar pelaku orang yang punya keinginan yang sama atau orang menyuruh melakukan, dan orang orang yang turut serta dalam perkara suap ini demi menjaga kemandirian dan integritas, jujur dan adil lembaga KPU.
Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha)
Berita Terkait
KPU Jakarta gandeng berbagai pihak awasi keaman siber saat Pilkada
Minggu, 17 November 2024 14:17
KPU tingkatkan kesiapan pencoblosan Pilkada Lombok Utara 2024
Sabtu, 16 November 2024 17:51
KPU Jembrana meminta ratusan APK ditertibkan
Sabtu, 16 November 2024 6:08
Kasus penipuan ketua KPU Lombok tengah tahap penyidikan
Jumat, 15 November 2024 19:47
KPU evakuasi logistik antisipasi ancaman banjir susulan di Mataram
Jumat, 15 November 2024 13:19
Berikut tiga lembaga survei terdaftar hitung cepat Pilgub NTB
Kamis, 14 November 2024 19:27
KPU usung tema "Lombok Timur Bahagia" pada debat kedua Pilkada 2024
Kamis, 14 November 2024 13:14
Agar kampanye pilkada tidak hanya janji-janji gelondongan
Kamis, 14 November 2024 5:41