Dua penari "striptis" bersama sang Papi di Senggigi ditangkap polisi
Jumat, 7 Februari 2020 16:03 WIB
Petugas kepolisian mendampingi tersangka kasus penari telanjang dalam konferensi persnya di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (7/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap dua penari telanjang (striptis) yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, dua penari telanjang yang ditangkap berinisial YM (35) dan SM (23).
"Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang atau striptis. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," kata Artanto.
Selain kedua penari telanjang ini, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" tersebut berinisial DA (43).
Untuk menikmati tarian stirptis ini, konsumen lebih dulu harus mengirimkan uang Rp2,5 juta melalui transfer rekening Bank BCA milik DA. Setelah uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.
"Jadi dari paket khusus ini, kedua pelaku (YM dan SM), harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," kata Pujawati menambahkan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah memproses kasus ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pelanggaran pornografi.
"Untuk kedua perempuan, kita terapkan sangkaan Pasal 34 Juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, dua penari telanjang yang ditangkap berinisial YM (35) dan SM (23).
"Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang atau striptis. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," kata Artanto.
Selain kedua penari telanjang ini, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" tersebut berinisial DA (43).
Untuk menikmati tarian stirptis ini, konsumen lebih dulu harus mengirimkan uang Rp2,5 juta melalui transfer rekening Bank BCA milik DA. Setelah uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.
"Jadi dari paket khusus ini, kedua pelaku (YM dan SM), harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," kata Pujawati menambahkan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah memproses kasus ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pelanggaran pornografi.
"Untuk kedua perempuan, kita terapkan sangkaan Pasal 34 Juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemarin, ulama dukung Rohmi-Firin, penari erotis hingga kasus korupsi di Dompu
20 November 2024 5:49 WIB, 2024
Polda NTB hentikan penyidikan kasus penari erotis di The Plaza Karaoke
19 November 2024 16:05 WIB, 2024
Polda NTB minta pendapat ahli terkait kasus penari erotis The Plaza Karaoke
23 October 2024 14:38 WIB, 2024
Polda NTB periksa manajer The Plaza Lombok terkait aksi penari erotis
01 October 2024 18:19 WIB, 2024
Polisi selidiki aksi penari erotis di tempat hiburan malam Mataram
25 September 2024 15:14 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024