Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak daerah untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah untuk April hingga Agustus 2020.

"Pembebasan pajak daerah untuk jenis pajak tersebut dimaksudkan guna membantu meringankan pengusaha dalam menghadapi pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19)," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Jumat.

Dikatakan, selain memberikan pembebasan pembayaran pajak sesuai waktu yang ditetapkan, pemerintah kota juga memberikan penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang bulan sebelumnya belum membayar sebelum penetapan kondisi darurat COVID-19.

Jenis pajak yang dimaksudkan itu adalah penundaan pembayaran untuk pajak hotel bulan Maret 2020, pajak restoran bulan Maret-April, pajak air tanah bulan Februari dan Maret, dan pajak parkir bulan April-Juli 2020.

"Para wajib pajak bisa membayar pajak yang tertunda itu tanpa dikenakan denda dan sanksi," katanya.

Menyinggung tentang realisasi sementara masing-masing jenis pajak, Amrin merinci, untuk pajak hotel realisasinya baru sebesar 21,30 persen atau Rp5,6 miliar dari target Rp26,4 miliar.

Kemudian, pajak restoran sampai bulan April 2020, realisasi 30 persen atau Rp9 miliar, dari target Rp30 miliar. Pajak hiburan realisasi Rp1,5 miliar (30,69 persen) dari target Rp5 miliar.

Pajak parkir realisasi Rp813 juta atau 30,12 persen dari target Rp2,7 miliar dan pajak air tanah realisasi 18,40 persen atau Rp183 juta dari target Rp1 miliar.

"Target tersebut merupakan target rencana APBD murni 2020, sebelum adanya pandemi COVID-19, dan dalam kondisi ini di APBD perubahan 2020, kita akan melakukan rasionalisasi terhadap target tersebut," katanya.

Masyarakat Kota Mataram terutama wajib pajak diharapkan dapat mengikuti anjuran yang sudah disampaikan pemerintah kota agar Mataram dapat segera pulih sehingga bisa berdampak terhadap sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024