Polresta Mataram menyegel markas komplotan kejahatan jalanan di Jempong
Kamis, 12 November 2020 20:48 WIB
Petugas kepolisian menyegel markas komplotan kejahatan jalanan dengan memasang garis polisi di wilayah Jempong Timur, Mataram, NTB, Kamis (12/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyegel markas komplotan kejahatan jalanan yang berada di wilayah Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela.
"Jadi penyegelan ini bagian dari proses penyidikan, lokasi yang kita pasang garis polisi ini yang diduga menjadi markas mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Sebelumnya, Kadek Adi bersama tim penyidik kembali menggeledah lokasi yang menjadi target pertama penggerebekan pada Senin (9/11) dini hari tersebut.
Hasilnya, ada barang bukti tambahan yang diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Mataram.
"Salah satunya tangga, kami menduga tangga itu kerap digunakan mereka untuk membantu aksi pencurian di rumah-rumah," ujarnya.
Selain penyegelan, Kadek Adi menyampaikan progres penanganan kasus dari penangkapan tujuh anggota komplotan kejahatan jalanan tersebut. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk dua orang lagi masih berstatus saksi," ucap dia.
Lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial EP, DA, KE, ZU, dan BA. Mereka diduga sebagai pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 28 TKP (tempat kejadian perkara) pencurian," katanya.
Namun demikian, Kadek Adi memastikan jumlah TKP kemungkinan akan terus bertambah, karena ada dugaan, laporan yang masuk ke jajaran polsek dan Polres Lombok Barat, juga bagian dari aksi kejahatan komplotan tersebut.
"Jadi kelompok mereka ini termasuk profesional dalam beraksi. Mereka lihai dalam melakukan aksi pencurian," ucapnya.
Dari 28 TKP pencurian, komplotan ini dikenal cukup sadis. Mereka tidak segan melukai korban dengan senjata tajam. Dugaan itu diperkuat dengan barang bukti sejumlah senjata tajam hasil temuan di markas mereka.
Selain mengumpulkan data TKP pencurian, pihak kepolisian juga mencari peran lainnya. Ada dugaan komplotan kejahatan jalanan ini tidak hanya berjumlah tujuh orang, namun lebih. Hal itu diduga dari puluhan TKP aksi mereka.
"Kalau pun ada yang terlibat dan perannya terungkap, pasti akan kami tangkap dan proses secara hukum," ujarnya.
"Jadi penyegelan ini bagian dari proses penyidikan, lokasi yang kita pasang garis polisi ini yang diduga menjadi markas mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Sebelumnya, Kadek Adi bersama tim penyidik kembali menggeledah lokasi yang menjadi target pertama penggerebekan pada Senin (9/11) dini hari tersebut.
Hasilnya, ada barang bukti tambahan yang diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Mataram.
"Salah satunya tangga, kami menduga tangga itu kerap digunakan mereka untuk membantu aksi pencurian di rumah-rumah," ujarnya.
Selain penyegelan, Kadek Adi menyampaikan progres penanganan kasus dari penangkapan tujuh anggota komplotan kejahatan jalanan tersebut. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk dua orang lagi masih berstatus saksi," ucap dia.
Lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial EP, DA, KE, ZU, dan BA. Mereka diduga sebagai pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 28 TKP (tempat kejadian perkara) pencurian," katanya.
Namun demikian, Kadek Adi memastikan jumlah TKP kemungkinan akan terus bertambah, karena ada dugaan, laporan yang masuk ke jajaran polsek dan Polres Lombok Barat, juga bagian dari aksi kejahatan komplotan tersebut.
"Jadi kelompok mereka ini termasuk profesional dalam beraksi. Mereka lihai dalam melakukan aksi pencurian," ucapnya.
Dari 28 TKP pencurian, komplotan ini dikenal cukup sadis. Mereka tidak segan melukai korban dengan senjata tajam. Dugaan itu diperkuat dengan barang bukti sejumlah senjata tajam hasil temuan di markas mereka.
Selain mengumpulkan data TKP pencurian, pihak kepolisian juga mencari peran lainnya. Ada dugaan komplotan kejahatan jalanan ini tidak hanya berjumlah tujuh orang, namun lebih. Hal itu diduga dari puluhan TKP aksi mereka.
"Kalau pun ada yang terlibat dan perannya terungkap, pasti akan kami tangkap dan proses secara hukum," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Miliarder Elon sebut kejahatan seksual Jeffrey Epstein jadi prioritas partainya
10 July 2025 6:24 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024