Polda NTB ungkap 374 kasus dan amankan 455 pelaku premanisme
Kamis, 24 Juni 2021 22:07 WIB
Polda NTB Ungkap 374 Kasus dan Amankan 455 Pelaku Premanisme
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat mengungkap 374 kasus dan mengamankan 455 pelaku premanisme selama 13 hari dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK Msi, Kamis, menyatakan permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh stake holder yang ada, diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.
"Inikan termasuk penyakit masyarakat juga, untuk itu seluruh stake holder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini," jelasnya.
Pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK menjelaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD), untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) atau juga premanisme.
"Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu premanisme termasuk kasus 3C," ungkapnya
Ia menambahkan pelaku premanisme yang ditindak adalah, juru parkir, debt collector, serta penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau Ilegal.
Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK Msi, Kamis, menyatakan permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh stake holder yang ada, diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.
"Inikan termasuk penyakit masyarakat juga, untuk itu seluruh stake holder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini," jelasnya.
Pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK menjelaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD), untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) atau juga premanisme.
"Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu premanisme termasuk kasus 3C," ungkapnya
Ia menambahkan pelaku premanisme yang ditindak adalah, juru parkir, debt collector, serta penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau Ilegal.
Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian.
Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024