Ambil paket 15 ribu tablet obat keras, seorang buruh asal Pangenjek ditangkap polisi
Selasa, 31 Agustus 2021 17:34 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti kemasan berisi tablet obat keras (daftar G) dengan merek Tramadol dan Trihexyphenidyl dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pengambil paket kiriman yang berisi 15 ribu tablet obat keras (daftar G) dengan merek Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan, penangkapan pria yang mengambil paket kiriman asal Jakarta tersebut berinisial BS (31), seorang buruh harian lepas asal Pengenjek, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi obat daftar G dari salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram," kata Yogi.
Baca juga: Sembunyikan sabu seberat 201,9 gram di dalam anus, warga Lombok Timur ditangkap
Dari giat penangkapan BS yang berlangsung pada Minggu (29/8) sore, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa obat yang peredarannya harus dengan menyertai izin dan resep dokter itu bukan miliknya.
"Melainkan dia menyebutkan peran seorang ibu-ibu yang menyuruhnya mengambil paket," ujarnya.
Menindaklanjutinya, pihak kepolisian langsung bergegas ke rumah pesuruhnya yang disebut BS berada wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
"Namun pas kami mendatangi rumahnya, orang yang disebut berinisial NA itu tidak ada di tempat," ujarnya.
Meskipun demikian, Yogi mengatakan bahwa tim tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya pun cukup menguatkan dugaan keterlibatan NA dalam pengiriman paket obat keras tanpa izin tersebut.
"Dari rumahnya, kami dapatkan obat keras yang sama, merek Tramadol dan Trihexyphenidyl, jumlahnya 196 tablet dan ada juga 15 butiran pil warna kuning diduga ekstasi," ucap dia.
Karenanya, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan penyidikannya dengan agenda pemanggilan NA sebagai saksi.
"Kita layangkan panggilan. Kalau pun panggilan pertama dan kedua tidak juga hadir, akan kita jemput paksa pada panggilan ke tiga," kata Yogi.
Lebih lanjut, dalam kasus ini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, BS disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan, penangkapan pria yang mengambil paket kiriman asal Jakarta tersebut berinisial BS (31), seorang buruh harian lepas asal Pengenjek, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi obat daftar G dari salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram," kata Yogi.
Baca juga: Sembunyikan sabu seberat 201,9 gram di dalam anus, warga Lombok Timur ditangkap
Dari giat penangkapan BS yang berlangsung pada Minggu (29/8) sore, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa obat yang peredarannya harus dengan menyertai izin dan resep dokter itu bukan miliknya.
"Melainkan dia menyebutkan peran seorang ibu-ibu yang menyuruhnya mengambil paket," ujarnya.
Menindaklanjutinya, pihak kepolisian langsung bergegas ke rumah pesuruhnya yang disebut BS berada wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
"Namun pas kami mendatangi rumahnya, orang yang disebut berinisial NA itu tidak ada di tempat," ujarnya.
Meskipun demikian, Yogi mengatakan bahwa tim tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya pun cukup menguatkan dugaan keterlibatan NA dalam pengiriman paket obat keras tanpa izin tersebut.
"Dari rumahnya, kami dapatkan obat keras yang sama, merek Tramadol dan Trihexyphenidyl, jumlahnya 196 tablet dan ada juga 15 butiran pil warna kuning diduga ekstasi," ucap dia.
Karenanya, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan penyidikannya dengan agenda pemanggilan NA sebagai saksi.
"Kita layangkan panggilan. Kalau pun panggilan pertama dan kedua tidak juga hadir, akan kita jemput paksa pada panggilan ke tiga," kata Yogi.
Lebih lanjut, dalam kasus ini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, BS disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Indonesia memperkuat riset upayakan vaksin novel TBC tersedia pada 2028-2029
18 December 2025 15:17 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024