Curi kotak amal masjid di Selong, residivis jadi bulan-bulanan dihajar warga
Selasa, 16 November 2021 13:25 WIB
RE (22), residivis asal Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Selasa (16/11) sekitar pukul 08.30 Wita, kepergok mencuri kotak amal masjid milik MAsjid Almuhibbin BTN Lendang Beduri, Kelurahan Sandubaya berisi uang Rp175 ribu.
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - RE (22), residivis asal Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Selasa (16/11) sekitar pukul 08.30 Wita, kepergok mencuri kotak amal masjid milik MAsjid Almuhibbin BTN Lendang Beduri, Kelurahan Sandubaya berisi uang Rp175 ribu.
Pelaku sempat menjadi dihajar warga sebelum diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plh Kapolsek Selong, Ipda Sahiman saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid BTN Al Muhibbin Lendang Bedurik tersebut,
Termasuk pelakunya berhasil ditangkap warga dan pelaku pun langsung di serahkan warga ke polsek untuk diproses hukum.
"Begitu mendapatkan laporan langsung menuju ke TKP, untuk mengevakuasi pelaku dari amukan warga," katanya.
Kapolsek juga menjelaskan, kronologisnya pelaku sebelum menjalankan aksinya datang ke Masjid sendirian. Melihat suasana sepi, pelaku langsung beraksi mengambil salah satu kotak amal dan membongkarnya menggunakan obeng yang telah disiapkan pelaku.
Namun apes bagi pelaku, ternyata aksinya telah diketahui pengurus masjid, karena selama ini masjid selalu kehilangan isi kotak amal. Warga juga telah mengintip dan begitu pelaku hendak kabur warga pun ramai-ramai ke luar dari persembunyian dan menangkap langsung pelaku bersama barang bukti.
Saat ditangkap salah seorang warga langsung memanggil polisi, untuk segera mengevakuasi pelaku untuk mencegah amarah warga.
Sebelum polisi datang, beberapa orang warga yang geram dengan perbuatan pelaku, sempat menghadiahi bogem di wajah pelaku.
"Pelaku berhasil kita evakuasi bersama barang bukti dari amukan massa. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim untuk proses hukum," jelasnya.
Pelaku sempat menjadi dihajar warga sebelum diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plh Kapolsek Selong, Ipda Sahiman saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid BTN Al Muhibbin Lendang Bedurik tersebut,
Termasuk pelakunya berhasil ditangkap warga dan pelaku pun langsung di serahkan warga ke polsek untuk diproses hukum.
"Begitu mendapatkan laporan langsung menuju ke TKP, untuk mengevakuasi pelaku dari amukan warga," katanya.
Kapolsek juga menjelaskan, kronologisnya pelaku sebelum menjalankan aksinya datang ke Masjid sendirian. Melihat suasana sepi, pelaku langsung beraksi mengambil salah satu kotak amal dan membongkarnya menggunakan obeng yang telah disiapkan pelaku.
Namun apes bagi pelaku, ternyata aksinya telah diketahui pengurus masjid, karena selama ini masjid selalu kehilangan isi kotak amal. Warga juga telah mengintip dan begitu pelaku hendak kabur warga pun ramai-ramai ke luar dari persembunyian dan menangkap langsung pelaku bersama barang bukti.
Saat ditangkap salah seorang warga langsung memanggil polisi, untuk segera mengevakuasi pelaku untuk mencegah amarah warga.
Sebelum polisi datang, beberapa orang warga yang geram dengan perbuatan pelaku, sempat menghadiahi bogem di wajah pelaku.
"Pelaku berhasil kita evakuasi bersama barang bukti dari amukan massa. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim untuk proses hukum," jelasnya.
Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ratusan Jamaah Naqsabandiyah di Kota Bima gelar salat Idul Fitri 1446 hijriah
29 March 2025 11:33 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024