Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus pada perkara dugaan investasi bodong robot trading seperti DNA Pro Akademi. "Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kami siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," kata Fadil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.
Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.. Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Baca juga: Kejagung RI menelusuri aset terdakwa kasus korupsi Asabri di NTB
Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.
Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL) Yudi Handono mengatakan sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti. "Jika lengkap pasti akan kami P21, tapi kalau belum ya kami kembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan," kata Yudi.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.
Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.. Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Baca juga: Kejagung RI menelusuri aset terdakwa kasus korupsi Asabri di NTB
Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.
Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL) Yudi Handono mengatakan sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti. "Jika lengkap pasti akan kami P21, tapi kalau belum ya kami kembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan," kata Yudi.