Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Eksekutor menyita aset Hartanto Sutardja terpidana kasus pajak yang dihukum untuk membayar denda pajak sebesar Rp292 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa aset yang disita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02078 dan Nomor 02081 dengan luas masing-masing 200 m2 yang berlokasi di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan, Bali.
"Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292 miliar," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun sita eksekusi dilakukan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021.
Selain melaksanakan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Penyidik melakukan pendataan aset tersangka korupsi BLUD RSUD Sumbawa
Baca juga: Kejati NTB memeriksa dua tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG
Dalam pelaksanaanya, sambung Ketut, Tim Jaksa Eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Uheksi yang dipimpin langsung Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP-TPPU) Dwi Agus Arfianto.
Berita Terkait
Persaja gandeng UMKM dukung pertumbuhan ekonomi masyarakat
Selasa, 7 Mei 2024 5:50
Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah tersangka Hervey Moeis di Jakarta
Sabtu, 20 April 2024 9:24
Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 5:39
Kejaksaan Agung lembaga hukum paling dipercaya publik
Kamis, 18 April 2024 19:14
Sebanyak 68 persen rakyat percaya Kejaksaan Agung usut kasus timah
Kamis, 18 April 2024 19:00
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 8:20
Guru Besar IPB sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:16
Kajati Bali siap tindak tegas imbauan jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 7:30