Kejati NTB memeriksa dua tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG

id Pasir Besi Lombok Timur,Pasir Besi,Lombok Timur,NTB,AMG

Kejati NTB memeriksa dua tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG

Kedua tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG masuk ke dalam kendaraan tahanan milik kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Rabu (23/8/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Kabupaten Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan kedua tersangka berinisial SI dan S dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

"Iya, tersangka SI dan S dari otoritas pelabuhan diperiksa hari ini," kata Efrien.

Pemeriksaan kedua tersangka oleh tim penyidik, kata dia, berjalan dengan pendampingan kuasa hukum.

Terkait materi pemeriksaan, dia enggan menyampaikan dengan alasan hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik.

"Bentuknya pemeriksaan tambahan saja. Untuk materi, itu rahasia penyidikan," ujarnya.

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Kejati NTB mulai pukul 10.00 WITA hingga 15.30 WITA. Usai pemeriksaan, keduanya enggan memberikan keterangan. Begitu pula dengan kuasa hukum yang memberikan pendampingan.

Penyidik Kejaksaan telah menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka SI, berperan sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama MH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, dan SM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang masih aktif menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dompu pada 20 Juli 2023.

Untuk tersangka S yang merupakan anak buah SI menjalani penahanan lima hari setelahnya pada pada 25 Juli 2023.