Kemudian, ada tiga tersangka lain, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Khusus untuk berkas tersangka PSW dan RA kini telah masuk ke meja persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan digelar pada Kamis (24/8) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.