Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut orang yang diduga memberi suap terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu telah meninggal dunia. Adapun terduga pemberi suap tersebut, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

"Dalam paparan ekspose ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa KPK mengusut kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu atas laporan masyarakat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Kemudian itu ditindaklanjuti karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya didalami. Kemudian kami mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan. Kapan penyelidikan itu dimulai, saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu tetapi prosesnya saya kira juga lebih dari satu bulan,"  kata Alex.

Baca juga: Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming akhirnya datang ke Gedung KPK
Baca juga: Indonesia siapkan strategi ACWG sepakati dokumen kebijakan audit

Ia juga mengungkapkan bahwa bukti dalam kasus yang menjerat Mardani cepat didapatkan, salah satunya dugaan adanya aliran uang melalui transfer.
"Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kami mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," kata Alex.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024