Tak kuat buron di hutan dan gunung, pelaku pemerkosaan di Bima menyerahkan diri
Rabu, 17 Agustus 2022 9:37 WIB
Kepolisian Resor Bima, Polda NTB menyatakan terduga pelaku AF alias AG (18) yang disebutkan sebagai pemeran utama dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya menyerahkan diri.
Bima (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Polda NTB menyatakan terduga pelaku AF alias AG (18) yang disebutkan sebagai pemeran utama dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya menyerahkan diri.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulisnya membenarkan penyerahan diri terduga asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima Itu, setelah buron selama 15 hari. Alasannya, terduga pelaku mengaku sudah tidak tahan lagi hidup sebagai pelarian di gunung-gunung dari buronan pihak Polres Bima yang terus mempersempit ruang gerak para DPO ini.
"Kurang lebih 15 hari terduga pelaku dengan beberapa rekannya melarikan diri di gunung, akhirnya terduga menyerahkan diri. Soalnya terduga pelaku tidak tahan lagi bersembunyi dari buruan polisi," katanya.
Dituturkannya, KBO Sat Samapta Polres Bima, Ipda M Fikri Dalfa Alfares S.TrK, kembali menemui orang tua dan keluarga terduga guna meminta agar diserahkannya terduga.
“Dalam pertemuan itu Alfares memberikan pemahaman kepada orang tua maupun pihak kelurga terduga agar menyerahkan diri serta keselamatan terduga dijamin oleh pihak kepolisian,” ujar Adib.
Hasilnya, empat hari berselang, Rabu (17/08/22) sekira Pukul 20.00.Wita, Alfares, sapaan akrab KBO Sat Samapta Polres Bima, diinformasikan oleh pihak keluarga, bahwa terduga sudah berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Simpasai.
Alfares bersama personil Unit Patmor Polres Bima selanjutnya bergegas ke rumah dan mengamankan terduga pelaku di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sengan diamankannya AF alias AG ini, berarti sudah empat terduga pelaku yang sudah berhasil diamankan saat ini," katanya.
Kapolres Bima sendiri, kembali menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memburu terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
"Kami akan terus memburu mereka dan mengusut tuntas persoalan ini sampai selesai," katanya.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulisnya membenarkan penyerahan diri terduga asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima Itu, setelah buron selama 15 hari. Alasannya, terduga pelaku mengaku sudah tidak tahan lagi hidup sebagai pelarian di gunung-gunung dari buronan pihak Polres Bima yang terus mempersempit ruang gerak para DPO ini.
"Kurang lebih 15 hari terduga pelaku dengan beberapa rekannya melarikan diri di gunung, akhirnya terduga menyerahkan diri. Soalnya terduga pelaku tidak tahan lagi bersembunyi dari buruan polisi," katanya.
Dituturkannya, KBO Sat Samapta Polres Bima, Ipda M Fikri Dalfa Alfares S.TrK, kembali menemui orang tua dan keluarga terduga guna meminta agar diserahkannya terduga.
“Dalam pertemuan itu Alfares memberikan pemahaman kepada orang tua maupun pihak kelurga terduga agar menyerahkan diri serta keselamatan terduga dijamin oleh pihak kepolisian,” ujar Adib.
Hasilnya, empat hari berselang, Rabu (17/08/22) sekira Pukul 20.00.Wita, Alfares, sapaan akrab KBO Sat Samapta Polres Bima, diinformasikan oleh pihak keluarga, bahwa terduga sudah berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Simpasai.
Alfares bersama personil Unit Patmor Polres Bima selanjutnya bergegas ke rumah dan mengamankan terduga pelaku di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sengan diamankannya AF alias AG ini, berarti sudah empat terduga pelaku yang sudah berhasil diamankan saat ini," katanya.
Kapolres Bima sendiri, kembali menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memburu terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
"Kami akan terus memburu mereka dan mengusut tuntas persoalan ini sampai selesai," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bima geger! 13 pengedar sabu ditangkap, jejak bandar Rp1 miliar masih buron
22 February 2026 13:58 WIB
Yang bisa tangkap Harun Masiku diberi hadiah Rp8 milyar, Johanis Tanak: Kita patut apresiasi
28 November 2024 18:59 WIB, 2024
Berstatus DPO, Polisi tangkap pendiri robot trading Viral Blast yang buron
27 January 2024 18:13 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024