Polresta Mataram ungkap kasus judi online beromzet miliaran rupiah
Kamis, 18 Agustus 2022 17:41 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa didampingi jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus judi online beromzet miliaran rupiah di Mataram, NTB, Kamis (18/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus judi toto gelap (togel) secara online yang beromzet miliaran rupiah.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil penangkapan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar dan pengepul di lapangan.
"Awalnya, tim menangkap pengepul berinisial Y (62) di rumahnya di Ampenan. Pelaku Y ditangkap ketika sedang melakukan rekapitulasi pesanan nomor togel dari para konsumen," kata Mustofa.
Dari penangkapan Y, polisi mendapat identitas peran bandar berinisial T (45), yang berdomisili di Pagesangan, Kota Mataram.
"Penangkapan berlanjut ke T di rumahnya," ujar dia.
Setelah pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti yang menguatkan adanya dugaan aktivitas perjudian, terungkap keuntungan T dalam menjalankan bisnis haram ini mencapai Rp4,3 miliar.
"Itu pengakuan (keuntungan) dalam setahun dengan omzet harian Rp4 juta," ucapnya.
Pelaku T sebagai bandar, memasang nomor togel pesanan para konsumen di tiga situs luar negeri, yakni di Sydney, Singapura, dan Hongkong.
Lebih lanjut, T bersama Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
"Sebagai tersangka, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil penangkapan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar dan pengepul di lapangan.
"Awalnya, tim menangkap pengepul berinisial Y (62) di rumahnya di Ampenan. Pelaku Y ditangkap ketika sedang melakukan rekapitulasi pesanan nomor togel dari para konsumen," kata Mustofa.
Dari penangkapan Y, polisi mendapat identitas peran bandar berinisial T (45), yang berdomisili di Pagesangan, Kota Mataram.
"Penangkapan berlanjut ke T di rumahnya," ujar dia.
Setelah pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti yang menguatkan adanya dugaan aktivitas perjudian, terungkap keuntungan T dalam menjalankan bisnis haram ini mencapai Rp4,3 miliar.
"Itu pengakuan (keuntungan) dalam setahun dengan omzet harian Rp4 juta," ucapnya.
Pelaku T sebagai bandar, memasang nomor togel pesanan para konsumen di tiga situs luar negeri, yakni di Sydney, Singapura, dan Hongkong.
Lebih lanjut, T bersama Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
"Sebagai tersangka, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNPT mengawasi Roblox agar tak menjadi media penyebaran radikalisasi ke anak
31 December 2025 6:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024