Duh! Remaja 15 tahun di Dompu kedapatan bawa sabu
Kamis, 22 September 2022 12:52 WIB
Timsus tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus bocah AA (15), warga Kecamatan Woja, di pinggir jalan raya cabang Soriutu, Desa Transad, Kecamatan Manggelewa, karena kedapatan memiliki sabu.
Bima (ANTARA) - Timsus tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus bocah AA (15), warga Kecamatan Woja, di pinggir jalan raya cabang Soriutu, Desa Transad, Kecamatan Manggelewa, karena kedapatan memiliki sabu.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
Dari siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi itu.
Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota tim mendekat sembari menunjukkan surat perintah tugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja, di dalam kantong celana AA polisi menemukan satu kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 klip plastik transparan yang berisi kristal bening diduga sabu sabu.
Usai dilakukan penggeledahan selanjutnya AA dan baranng bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
Dari siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi itu.
Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota tim mendekat sembari menunjukkan surat perintah tugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja, di dalam kantong celana AA polisi menemukan satu kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 klip plastik transparan yang berisi kristal bening diduga sabu sabu.
Usai dilakukan penggeledahan selanjutnya AA dan baranng bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024