Dompu (ANTARA) - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni, FA (53), NM (46) dan SR (52), diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH saat tengah bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.
"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.
"Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.
Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp790.000.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.
"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.
"Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.
Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp790.000.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.