Kepergok main judi domino, tiga emak-emak di Dompu harus menginap di sel
Sabtu, 24 September 2022 11:21 WIB
Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni, FA (53), NM (46) dan SR (52), diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH saat tengah bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada.
Dompu (ANTARA) - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni, FA (53), NM (46) dan SR (52), diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH saat tengah bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.
"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.
"Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.
Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp790.000.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.
"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.
"Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.
Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp790.000.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024