Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan kendala dalam penerapan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kendala yang kami hadapi saat ini soal konfirmasi tilang. Jadi, saat kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar, lanjut ke konfirmasi, kendaraan itu sudah berpindah tangan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo di Mataram, Selasa.
Persoalan ini dikatakan dia, tidak hanya ditemukan di wilayah NTB saja. Melainkan, ada juga di wilayah lain. Meskipun demikian, Djoni meyakinkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pelayanan secara maksimal dengan adanya penerapan sistem tilang terbaru ini.
Baca juga: Polda NTB menyiapkan rekayasa lalu lintas saat perhelatan WSBK 2022
Baca juga: Polda NTB mengidentifikasi keberadaan 26 jalur masuk ilegal melalui laut
Salah satunya, kata dia, berkoordinasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini badan pengelolaan pendapatan daerah (bappenda). "Kami akan mendorong bappenda agar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan. Tentu, ini juga akan berpengaruh dalam pendapatan daerah, karena berbicara soal pajak," ucap dia.
Selain mengupayakan hal tersebut, pihaknya juga akan mendorong Mabes Polri untuk segera merealisasikan penambahan sarana kebutuhan kamera ETLE. Karena kondisi yang ada saat ini, kamera ETLE hanya tersedia di Kota Mataram, belum ada di kabupaten/kota lain. "Paling tidak, setiap kabupaten/kota, ada terpasang satu kamera ETLE. Semoga bisa segera terealisasi," ujarnya.
"Kendala yang kami hadapi saat ini soal konfirmasi tilang. Jadi, saat kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar, lanjut ke konfirmasi, kendaraan itu sudah berpindah tangan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo di Mataram, Selasa.
Persoalan ini dikatakan dia, tidak hanya ditemukan di wilayah NTB saja. Melainkan, ada juga di wilayah lain. Meskipun demikian, Djoni meyakinkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pelayanan secara maksimal dengan adanya penerapan sistem tilang terbaru ini.
Baca juga: Polda NTB menyiapkan rekayasa lalu lintas saat perhelatan WSBK 2022
Baca juga: Polda NTB mengidentifikasi keberadaan 26 jalur masuk ilegal melalui laut
Salah satunya, kata dia, berkoordinasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini badan pengelolaan pendapatan daerah (bappenda). "Kami akan mendorong bappenda agar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan. Tentu, ini juga akan berpengaruh dalam pendapatan daerah, karena berbicara soal pajak," ucap dia.
Selain mengupayakan hal tersebut, pihaknya juga akan mendorong Mabes Polri untuk segera merealisasikan penambahan sarana kebutuhan kamera ETLE. Karena kondisi yang ada saat ini, kamera ETLE hanya tersedia di Kota Mataram, belum ada di kabupaten/kota lain. "Paling tidak, setiap kabupaten/kota, ada terpasang satu kamera ETLE. Semoga bisa segera terealisasi," ujarnya.