Samarinda (ANTARA) - Satlantas Polresta Samarinda, Kaltim memantau pemakai kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama di dua lokasi strategis di daerah itu.
“Kami menggunakan tiga jenis kamera yang dilengkapi dengan fitur canggih dan terbaru untuk menangkap secara jelas aktivitas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di simpang empat Lembuswana Jalan Letjend Suprapto dan Simpang 3 Muara di Jalan Slamet Riyadi,” ucap Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe di Samarinda, Senin (13/2).
Dia menjelaskan tiga jenis kamera tersebut ada yang khusus mendeteksi marka jalan, namanya Automatic Number Plate Recognition (ANPR), sehingga kalau kendaraan berhenti di jalur yang tidak semestinya seperti melewati garis stop lampu merah maka akan dikenai ketentuan pelanggaran.
Ia mengatakan ada juga yang khusus menilang pelanggar yang tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, berboncengan tiga orang, berkendara sambil merokok, sambil menggunakan ponsel, dan pelanggaran lalu lintas lainnya, menggunakan jenis kamera check point. "Kamera ketiga yaitu jenis kamera yang khusus yang bisa mendeteksi tingkat kecepatan kendaraan pelanggar saat melintas," kata Gulo --sapaan akrab Kasat Lantas Creato Sonitehe.
Dia mengatakan pengemudi dapat terdeteksi dari radius 30 meter sebelum titik ETLE. Walaupun pengendara menggunakan kaca film yang memiliki ciri khas gelap saat dipandang dari luar, hal itu tidak menjadi masalah berarti sebab kamera ETLE bisa mendeteksi 100 kali lipat lebih baik dari kamera biasa.
Ia mengatakan penggunaan kaca mobil depan yang sengaja dipasang film gelap itu sudah merupakan pelanggaran dan hal itu juga masih bisa terdeteksi jenis pelanggaran, sebagai contoh pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, tetap tembus dan terlihat serta terbaca jelas dimonitor pusat.
“Kalau ada kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran ternyata bukan miliknya, melainkan kepunyaan orang lain, maka semua tanggungan denda penilangan tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar, itu sudah menjadi risiko pemilik motor," kata dia.
Baca juga: Kemenkeu-Kejagung belum sepenuhnya dukung tilang elektronik
Baca juga: Polres Kudus sebut tilang elektronik pakai drone tunggu kesiapan alat
Oleh karena itu, disarankan pihak pemilik motor harus bijaksana dalam meminjamkan kendaraan, sedangkan peminjam juga mesti tahu diri. "Jangan sampai seenaknya melanggar dan harus lebih tertib, yang dikenai sanksi malah yang meminjamkan," kata dia.
Kendati demikian, katanya, beberapa hal terkait penilangan ETLE bisa saja menjadi kesalahan sistem yang dapat diklarifikasi kebenarannya. "Apabila ada pemilik motor yang dikirimkan surat dan bukti penilangan, ternyata itu bukan kendaraannya, silakan datang ke polres bagian klarifikasi dan pengaduan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," kata dia.
Sistem penilangan elektronik sudah dimulai sejak Selasa (7/2) dan selalu dipantau pada monitor sentra ETLE Polresta Samarinda. Selain penerapan penilangan elektronik, penilangan secara konvensional juga masih diberlakukan apalagi berkenaan dengan Operasi Keselamatan Mahakam 2023.