Bima Kota (ANTARA) - Polres Bima Kota di bawah pimpinan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, berhasil menggagalkan penjualan narkoba jenis sabu seberat 1,063 kilogram.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui siaran persnya, Senin, menyebutkan penanganan kasus terjadi pada Minggu (13/11) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
"Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima," katanya.
Pemilik sabu seberat 1,063 kilogram lebih yang disergap berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.
Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, di sejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.
Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar satu kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.
Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp14 juta lebih, enam handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, dan sendok dari pipet.
Menariknya, saat penggeledahan tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp1,7 miliar.
Tidak itu saja, Tim yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut, melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pada TKP kedua hasil pengembangan itu, kata AKBP Rohadi, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan di atas.
Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore.
Kapolres Bima Kota mengaku masih mendalami dan menginterogasi par pelaku sebagaimana proses hukum yang diamanatkan.
Terduga akan dikenakan Pasal 115 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
"Karena ancaman di atas lima tahun, terduga langsung ditahan," katanya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui siaran persnya, Senin, menyebutkan penanganan kasus terjadi pada Minggu (13/11) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
"Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima," katanya.
Pemilik sabu seberat 1,063 kilogram lebih yang disergap berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.
Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, di sejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.
Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar satu kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.
Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp14 juta lebih, enam handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, dan sendok dari pipet.
Menariknya, saat penggeledahan tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp1,7 miliar.
Tidak itu saja, Tim yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut, melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pada TKP kedua hasil pengembangan itu, kata AKBP Rohadi, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan di atas.
Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore.
Kapolres Bima Kota mengaku masih mendalami dan menginterogasi par pelaku sebagaimana proses hukum yang diamanatkan.
Terduga akan dikenakan Pasal 115 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
"Karena ancaman di atas lima tahun, terduga langsung ditahan," katanya.