Polresta Bima kembali menerapkan tilang manual
Senin, 9 Januari 2023 17:31 WIB
Anggota Polisi saat melakukan pengamanan di jalan raya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah NTB. (ANTARA/Humas Polda NTB)
Mataram (ANTARA) - Satlantas Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat penertiban dan razia di daerah setempat.
"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," kata Kapolres Kota Bima AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.
Bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009.
"Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," katanya.
Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Satlantas Polres Kota Bima.
Ia mengatakan, pertimbangan diterapkan tilang manual, karena pantauan selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam berkendara sehingga pihaknya kembali menerapkan tilang manual tersebut guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Semoga kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kota Bima Kota semakin baik," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau para pengendara untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Tetap mematuhi aturan rambu lalulintas, supaya tetap selamat di jalan raya," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bima kembali terapkan tilang manual
"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," kata Kapolres Kota Bima AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.
Bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009.
"Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," katanya.
Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Satlantas Polres Kota Bima.
Ia mengatakan, pertimbangan diterapkan tilang manual, karena pantauan selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam berkendara sehingga pihaknya kembali menerapkan tilang manual tersebut guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Semoga kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kota Bima Kota semakin baik," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau para pengendara untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Tetap mematuhi aturan rambu lalulintas, supaya tetap selamat di jalan raya," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bima kembali terapkan tilang manual
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes Mataram usulkan verifikasi manual calon haji tak lolos tes kesehatan
06 February 2024 16:43 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024