Emak-emak di Mataram ini catut nama anggota polisi raup belasan juta rupiah
Selasa, 14 Februari 2023 17:17 WIB
Petugas kepolisian menggiring IRT yang diduga menjalankan modus penipuan dengan mencatut nama anggota polisi berinisial SHY (kiri) menuju ruang Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Selasa (14/2/2023). ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) atas dugaan menjalankan modus penipuan dengan mencatut nama Yudi Andreansyah seorang anggota polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa modus IRT berinisial SHY asal Gegutu Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya pengaduan salah seorang korban.
"Menindaklanjuti aduan tersebut, terhadap yang bersangkutan, kami jemput langsung siang tadi di rumahnya di wilayah Gegutu Timur," kata Kadek.
Ibu satu anak tersebut dijemput oleh Tim Puma Polresta Mataram, kemudian digiring ke ruang Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram.
Dari pemeriksaan SHY, terungkap bahwa yang bersangkutan meraup untung jutaan rupiah dari korban. Pelaku mendapat keuntungan tersebut dengan cara menyamar sebagai Yudi Andreansyah di media sosial Instagram.
"Jadi, pelaku ini menggunakan akun Instagram dengan nama dan foto Yudi Andreansyah, yang sebenarnya anggota Polda Lampung," ujarnya.
Dengan akun Instagram bertulis yudi.andreansyah itu, pelaku ini meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Cara dia meyakinkan itu dengan mengunggah foto-foto kegiatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram," ucapnya.
Korban yang mengaku sebagai penggemar berat Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku.
"Jadi, pelaku memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat DM (direct message) Instagram yudi.andreansyah," kata Kadek.
Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Pelaku ini minta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim butuh uang, dan diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala," ujarnya.
Kepada polisi, SHY pun mengaku uang yang dia dapatkan dari korban di akhir tahun 2022 telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.
Lebih lanjut Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan," ucap Kadek.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa modus IRT berinisial SHY asal Gegutu Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya pengaduan salah seorang korban.
"Menindaklanjuti aduan tersebut, terhadap yang bersangkutan, kami jemput langsung siang tadi di rumahnya di wilayah Gegutu Timur," kata Kadek.
Ibu satu anak tersebut dijemput oleh Tim Puma Polresta Mataram, kemudian digiring ke ruang Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram.
Dari pemeriksaan SHY, terungkap bahwa yang bersangkutan meraup untung jutaan rupiah dari korban. Pelaku mendapat keuntungan tersebut dengan cara menyamar sebagai Yudi Andreansyah di media sosial Instagram.
"Jadi, pelaku ini menggunakan akun Instagram dengan nama dan foto Yudi Andreansyah, yang sebenarnya anggota Polda Lampung," ujarnya.
Dengan akun Instagram bertulis yudi.andreansyah itu, pelaku ini meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Cara dia meyakinkan itu dengan mengunggah foto-foto kegiatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram," ucapnya.
Korban yang mengaku sebagai penggemar berat Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku.
"Jadi, pelaku memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat DM (direct message) Instagram yudi.andreansyah," kata Kadek.
Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Pelaku ini minta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim butuh uang, dan diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala," ujarnya.
Kepada polisi, SHY pun mengaku uang yang dia dapatkan dari korban di akhir tahun 2022 telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.
Lebih lanjut Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan," ucap Kadek.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler : Veda Ega di Moto3, harga emas naik, kasus pencemaran nama baik Bupati Dompu diselidiki, hingga Lebaran Topat
30 March 2026 6:14 WIB
Laporan pencemaran nama baik Bupati Dompu terkait dugaan perselingkuhan diselidiki polisi
29 March 2026 18:54 WIB
PT Pelindo Solusi Logistik berganti nama menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva
14 February 2026 6:19 WIB
Qari Cilik Bima harumkan nama NTB di MTQ Internasional, Gubernur Iqbal apresiasi
12 February 2026 18:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024